Pemprovsu Siapkan Pj Bupati untuk 3 Kabupaten

Editor: mediaselektif.com author photo


 MEDIASELEKTIF – 3 (tiga) daerah seperti Kabupaten Samosir, Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labuse) yang  telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya sejak 17 Februari 2021 lalu, saat ini masih dipercayakan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati, karena hasil Pilkada 2020 lalu masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk itulah, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalu Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah telah menyikapinya dengan mengirimkan sejumlah nama pejabat eselon II ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati.

"Sudah kita kirimkan ke Mendagri untuk jabatan Pj Bupati di tiga daerah. Samosir, Labuhanbatu dan Labusel," kata Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ahmad Rasyid Ritonga, Rabu (17/3/2021).

Pengiriman nama-nama pejabat eselon II Pemprovsu itu dilakukan melalui sistem online maupun dalam bentuk dokumen resmi.

Saat ini, pihaknya pun masih menunggu turunnya SK dari Kemendagri agar selanjutnya bisa melakukan pelantikan terhadap pejabat-pejabat yang namanya diajukan Pemprov Sumut untuk menjadi Pj Bupati.

"Kami kirim secara fisik dan online. Kita tunggu dari Kemendagri. Bila turun SK, sudah bisa dilakukan pelantikan," ucap Rasyid.

Sebelumnya Rasyid mengatakan, alasan Pemprovsu mengajukan nama pejabat eselon II ke Kemendagri untuk menjabat Pj Bupati, lantaran posisi Plh bupati yang ada saat ini tidak memiliki kekuatan ketika mengambil kebijakan di dalam suatu sistem pemerintahan.

Sehingga, Pemprov Sumut berinisiatif mengusulkan Pj Bupati bagi tiga daerah tersebut demi keberlangsungan jalananya roda pemerintahan.

"Jabatan Plh kan nggak bisa mengambil kebijakan strategis. Sementara ada hal-hal penting yang akan disahkan seperti APBD, LKPJ, dan perubahan-perubahan lainnya yang harus dilakukan seorang Pj bupati," jelasnya.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini