Turut mendampingi Bupati Karo Plt. Kalak BPBD karo Natanail Perangin Angin, dan Kabid RR Nius Abdi Ginting, S.Hut.
Menurut Terkelin Brahmana, kedatangannya dengan OPD terkait, ingin konsultasi terkait lahan usaha Tani (LUT) yang masuk dalam kawasan TMKH (tukar menukar kawasan hutan) 480 ha, sesuai SK menteri kehutanan yang peruntukannya bagi pengungsi Erupsi gunung sinabung.
”Namun, realita di lapangan Masyarakat Desa Pertibi, Kec. Merek dan sejumlah luas LUT (Lahan usaha Tani) masuk dalam kawasan TMKH 480 ha, saat ini menjadi polemik. Pasalnya masyarakat desa mengaku hutan seluas 260 Ha, bagian dari kawasan 480 Ha, milik hutan adat pertibi. Ujarnya
Menyahuti hal tersebut, Ditjen Planologi dan Tata Lingkungan Kementerian lingkungan hidupDr. Ir Ruandha Agung Sugardiman M. Sc, menyebutkan, kawasan TMKH 480 ha, tidak bisa gangu gugat karna sudah ada SK menteri kehutanan tidak bisa lagi di lepaskan peruntukannya bagi siapapun.
”Jadi, clear and clean, itu jelas sudah kewenangan Pemda Karo, pihaknya pun tidak bisa berikan opsi, kecuali diluar kawasan TMKH 480 ha, silahkan pemda karo ajukan surat, kalau ingin diberikan ke masyarakat, nanti akan saya kordinasikan dengan pihak direktorat jenderal PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) yang memiliki kewenangan itu,” Tandasnya
“Sedangkan kawasan hutan yang 480 ha, itu harus dibentuk tim Gakkumdu dalam menjalankan program Pemerintah, namun ada masyarakat yang klaim, hal itu sah sah saja, cari opsi, pelepasan hutan diluar peruntukan TMKH 480 ha,”jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan, “Ditjen merumuskan itu, inilah peran PSKL yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan, penanganan hutan adat, dan kemitraan lingkungan."
Wakil Bupati karo Cory Sriwaty Sebayang sepakat dengan yang disampaikan pihak Ditjen Planologi dan tata lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, bahwa itu adalah urusan Pemda sesuai ketentuan. Kedepan Pemda Karo akan menggalang kembali komunikasi dengan pihak pihak terkait untuk mendorong penegakan hukum dalam menjalankan program Pemerintah.(SKR/MSC)