Polsek Medan Helvetia Ringkus Pencuri Belasan Tas

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia meringkus pria berinisial JSP (30) karena diduga mencuri 13 (tiga belas) tas bekas berbagai merk, di rumah korban P.Lumban Gaol (54) di Jalan Cempaka Kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia. Senin (8/3/2021)

Pelaku menggasak tas dari rumah korban pada Jum’at (26/2/2021) sekira pukul 12.30 Wib saat korban tidak berada dirumah.

Namun aksi pelaku sempat diketahui korban yang tiba-tiba kembali ke rumahnya,akibat itu pelaku JSP melarikan diri dan membawa barang curiannya dengan cara membawa 13 (tiga belas) tas tersebut dimasukan kedalam keranjang plastik pakaian.

Polsek Medan Helvetia Kompol. Pardamean Hutahaean,SH.SIK, mengucapkan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah membantu dan memberikan informasi terkait permasalahan ini sehingga pelaku dapat segera diringkus, ujar Pardamean. 

Dijelaskan nya, dari tangan pelaku JSP, Reskrim Polsek Medan Helvetia menyita barang bukti tas bekas sebanyak 13 (tiga belas) serta barang bukti lainnya, dan saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Medan Helvetia untuk proses selanjutnya dan pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman Hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara”. pungkas Zuhatta.(BR/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini