Solusi Penyelesaian LUT Tahap lll Pengungsi Sinabung di Siosar

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTiF.COM -  Guna mencari solusi terbaik terkait penyelesaian polemik Lahan Usaha Tani (LUT) tahap lll bagi pengungsi Korban erupsi Gunung Sinabung  Kabupaten Karo di Siosar. Permasalahan ini terkait klaim warga Desa Pertibi, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Sumatera Utara bahwa lahan tersebut adalah tanah ulayat mereka.

Bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH, melakukan pertemuan bersama  Sekretaris Utama (Sestama) BNPB,  dalam hal ini diskusi dan konsultasi sekaitan  penyelesaian LUT (Lahan usaha Tani) relokasi tahap III Siosar yang tak kunjung tuntas.

Pasalnya, dilapangan rekanan kontraktor mengalami kendala. Sejumlah alat berat proses melakukan cabut tungkul kayu, dihalangi oleh masyrakat lokal Desa Pertibi Kec. merek, dengan dalih lokasi lahan LUT tersebut diklaim milik hutan adat mereka. 

Disamping itu, SK menteri kehutanan yang telah  menetapkan  tukar menukar kawasan Hutan (TMKH) 480 Ha, diantaranya  LUT tersebut, yang sedang  dikerjakan oleh pihak rekanan, dianggap merugikan pihak masyrakat pertibi kec. Merek.  Kata  bupati karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi Plt. BPBD karo Natanail Perangin Angin, Kabid RR Nius Abdi, Ginting, S, Hut, saat menerangkan dihadapan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Harmensyah, di Graha BNPB, Jakarta, Jumat sore (26/3/2021). 

Menurut Terkelin Brahmana bahwa kendala yang dihadapi oleh Pemda Karo sangat krusial yaitu batas tempo pengerjaan LUT tersebut sesuai aturan bulan mei 2021, harus sudah clear. 

”Kenyataan inilah, harus kami sampaikan, agar nantinya tidak terjadi kurang komunikasi. Ada komunikasi solusi dan strategi  pasti ada, harapan kami demikian,” katanya.

"Pemda karo pada bulan Mei 2021 akan memberlakukan SIPD (sistem informasi pembangunan Daerah), uji coba dilakukan bulan april 2021, tentu anggaran LUT menjadi hambatan karena belum masuk SIPD, jadi hal tersebut kami butuh komunikasi dan solusi.” Jelas Terkelin Brahmana.

Menanggapi hal tersebut, Sestama BNPB, Harmensyah mengatakan bahwa pada prinsipnya, pihaknya selalu melakukan monitoring dalam pekerjaan LUT yang belum ada titik terangnya, Pasca diklaim masyrakat Pertibi kec. Merek, lahan LUT yang dikerjakan Pemda Karo adalah milik mereka. 

“Faktor itulah, saya optimis, pekerjaan LUT bakal tak kunjung selesai sesuai batas tempo yang dicatatkan. Namun demikian, pihak BNPB telah menambah waktu limite   penyelesaian LUT menjadi  bulan Juli 2021 yang semula bulan mei 2021 harus clear," katanya.

”Strategi lain, jika ingin mau cepat pengelolaan LUT dibenarkan dalam aturan permen  baru, bisa dikerjakan secara swakelola, tidak lagi lewat tender lelang, ini jurus terakhir, kalau ingin kejar target bulan juli 2021, selesai," tegasnyanya lagi

“Untuk mengantisipasi ini segera susun perencanaan oleh BPBD Karo, kalau tidak repot, mainkan jurus terakhir Swakelolakan saja biar tidak berlarut larut, ini saran dan masukan,” tutupnya. (SKR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini