MEDIASELEKTIF
- Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi bersama perwakilan Kepolisian Daerah
(Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan Kodam I/BB
dan DPRD Sumut tergabung di forum koordinasi pimpinan daerah
(Forkopimda) Sumut pada Rabu (28/4/2021) mengikuti rapat virtual mendengarkan
pengarahan Presiden RI Joko Widodo terkait kebijakan larangan mudik lebaran
1442 hijriah, dari Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Sudirman Medan.
Gubernur
Edy mengatakan, ada tiga hal yang akan dilakukan Forkopimda Sumut bersama
pemerintah kabupaten/kota, agar masyarakat mematuhi kebijakan tersebut.
Pertama
melakukan penyekatan di sejumlah titik perbatasan di Sumut, termasuk di Bandara
Kualanamu dan Bandara Silangit dan sejumlah pelabuhan yang biasa menjadi
gerbang pintu masuk menuju Sumut. Kegiatan tersebut akan dikomandoi oleh Polda
Sumut dan didukung oleh Kodam I Bukit Barisan.
"Kita
bikin check point untuk membatasi rakyat yang akan melaksanakan mudik. Namun
ada kegiatan-kegiatan yang harus kita beri kesempatan bagi rakyat yang sifatnya
mendesak, sehingga diberikan untuk pulang ke kampungnya. Tetapi itu dilingkup
33 kabupaten/kota," jelas Edy.
Lalu,
meminta kepada para bupati yang berada di wilayah perbatasan pintu masuk Sumut,
agar membuat pos-pos khusus. Sehingga para pemudik yang akan masuk ke wilayah
Sumut akan disetop dan diminta untuk putar balik.
"Kedua,
masing-masing bupati, yang khususnya perbatasan dengan provinsi, akan dilakukan
pos-pos khusus untuk menyetop kendaraan, seperti dari Aceh ke Medan melalui
Langkat dan sebaliknya. Termasuk juga diperbatasan Sumut-Riau dan Sumut-Sumbar,"
ungkapnya.
Terakhir,
Forkopimda Sumut akan terus menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada
masyarakat agar tidak melakukan kegiatan mudik pada lebaran tahun ini, demi
memutus penyebaran mata rantai covid-19 di Sumut.
Sehingga
masyarakat merasa legowo untuk berlebaran dari tempatnya masing-masing meski
tidak mudik ke kampung halaman.
"Ketiga,
melakukan pendekatan kepada rakyat, memberikan edukasi dan sosialisasi. Kenapa
dilakukan pembatasan dan meniadakan kegiatan mudik pada lebaran tahun
ini," sebutnya.
Edy
menambahkan bahwa kebijakan itu berlaku bagi semua elemen masyarakat tanpa
terkecuali, yakni ASN, Polri, TNI, pegawai BUMN. Bila diketahui melanggar, akan
diterapkan sanksi disiplin dari satuan tugas masing-masing.(Cok/MSC)