Gubernur Edy Rahmayadi Minta Pertamina Evaluasi Prosedur Kenaikan BBM

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi meminta Pertamina regional Sumbagut untuk melakukan evaluasi kembali terhadap prosedur dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mulai diberlakukan sejak hari ini. 

“Pertmaina harus evaluasi prosedur untuk kenaikan BBM yang sudah pasti menurut kita pertamina salah,” kata Edy Rahmayadi di Kantor Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (1/4/2021).

Menurut Edy, kebijakan sektoral dari Pertamina dalam menentukan kenaiakan BBM dinilainya salah.”Tak bisa Pergub (Peraturan Gubernur) dijadikan dasar untuk kenaikan BBM,” sebutnya.

Intinya, tegas gubernur, tidak pernah terjadi dalam penetapan kenaikan BBM secara sektoral, karena harus melalui keterlibatan dari DPR RI bersama pemrintah pusat.”Jadi, gubernur tak punya wewenang disini,” tegasnya kembali.

Diketahui sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut.

Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.

Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tutupnya.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini