Oknum Polsek Sunggal Ditangkap Jual 1 Kg Sabu-sabu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Penyidik Dit Narkoba Polda Sumut menangkap seorang anggota Polsek Sunggal inisial Brigadir WSS, yang bertugas dibagian Reskrim atas dugaan kepemilikan 1 Kg sabu-sabu. Ia ditangkap setelah dua orang kurirnya tertangkap tangan menjual barang bukti tersebut.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Hadi Wahyudi melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/4/2021) mengatakan, Brigadir WSS diketahui terlibat setelah sebelumnya menangkap dua kurir sabu. Kedua kurir itu mengaku memperoleh sabu-sabu 1 kg tersebut dari Brigadir WSS, anggota Reskrim Polsek Sunggal.

“Berdasarkan pengakuan itu, Brigadir WSS diamankan,” kata MP Nainggolan. Kedua kurir itu inisial MPM alias Antonius (39) warga Jl. Udara Gg Rukun, Kec. Berastagi, Tanah Karo dan P alias Gendut (26) warga Jl. Gunung Lauwser Tanah Merah, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai.

Dijelaskan, pengungkapan bisnis narkoba itu setelah 2 hari melakukan penyamaran di Jl. Soekarno Hatta, Kel. Timbang Langkat, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai tepatnya di depan Binjai Super Mall.Dimana, P alias Gendut dan MPM alias Antonius ditangkap dengan barang bukti 1 Kg sabu-sabu.

Interogasi awal, keduanya mengaku sabu-sabu diperoleh dari Brigadir WSS. Kemudian, Jumat (23/4/2021), tim Dit Resnarkoba Poldasu melakukan penangkapan terhadap Brigadir WSS dan melakukan penggeledahan dirumahnya Jl. Maju Raya, Kel. Kuala Bekala, Kec. Medan Johor.

Namun dari kediaman tersangka tidak ditemukan barang bukti lainnya, dan hasil tes urinenya negatif.

Saat diinterogasi, sambung mantan Kapolres Nias Selatan itu, Brigadir WSS mengakui kalau sabu-sabu diperoleh dari informan berinisial ZUL (DPO) sekira pertengahan Januari 2021. Setelah diterima, sabu-sabu disimpannya dengan cara ditanam di belakang rumah orang tuanya di Jl. Gunung Lauser, Kel. Tanah Merah, Kota Binjai.

Lalu, pertengahan Maret 2021 Brigadir WSS menyuruh keponakannya P alias Gendut mencari pembeli.

Kemudian, Kamis 22 April 2021 Brigadir WSS menyerahkan lagi sabu-sabu kepada P alias Gendut di belakang Binjai Super Mall, setelah adanya pembeli yang sepakat dengan harga Rp450 juta cash. Saat itulah tersangka P alias Gendut ditangkap bersama rekannya MPM alias Antonius.

Terkait kasus itu, sebut MP Nainggolan, petugas menyita barang bukti yang diamankan terdiri, sabu-sabu 1 Kg dibungkus plastik merek Guanyiwang warna kuning, HP merk OPPO milik MPM alias Antonius, satu HP VIVO milik P alias Gendut, HP Samsung milik P alias Gendut, sepeda motor Revo BK 4519 AEY, HP merk OPPO milik Brigadir WSS dan mobil Avanza BK1217 CA milik Brigadir WSS.

“Setelah dilakukan gelar perkara, disimpulkan bahwa Brigadir WSS dan dua tersangka lainnya dilakukan penahanan dengan ancaman Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.(BR/MSC) 


Share:
Komentar

Berita Terkini