Empat Kali Berturut Pemkab Asahan Raih Opini WTP Dari BPK RI

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020. 

Opini WTP tersebut merupakan hasil kerja keras Pemkab Asahan di bawah kepemimpinan Bupati Asahan H. Surya B.Sc dan Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin beserta seluruh jajaran dalam menyampaikan pertanggungjawaban Bupati Asahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020. 

"Apresiasi kepada seluruh instansi terkait, karena tahun ini Pemkab Asahan kembali menerima opini WTP dan telah memperoleh opini WTP selama 4 tahun berturut-turut, "kata Bupati Asahan, Surya saat menerima opini WTP di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sumut, Kota Medan, Rabu (19/5/2021).

Kesempatan itu juga ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap menyampaikan apresiasi kepada BPK RI yang telah memeriksa laporan keuangan Pemkab Asahan, sehingga penggunaan anggaran dapat digunakan dengan transparan.

"Opini WTP ini merupakan ke empat kalinya berturut - turut diterima oleh Pemkab Asahan, "ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemkab Asahan dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat 9 hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Asahan dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari. 

"Sesuai UU nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Bahwa laporan keuangan disampaikan kepala daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, "ujar Eydu Oktain Panjaitan menambahkan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini