Gubernur Edy Rahmayadi Ajak Masyarakat Berani Tegur Warga Tak Disiplin Prokes

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk berani menegur warga yang sulit disiplin mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Bersama melakukan pengawasan di lapangan.

"Susah untuk mendisiplinkan. Karena kalau tanpa disiplin, virus tak pernah berkurang. Karena kita tak disiplin menjadikan kita kesulitan," kata Edy Rahmayadi di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Senin (24/5/2021).

Padahal kata Edy, dirinya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Sumut pada tanggal 17 Mei 2021 Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut, dan sudah diteruskan kepada 33 bupati/walikota.

"Instruski Gubernur kan sudah. Ini lah kita, saling mengingatkan. Jangan semua hanya berharap kepada gubernur, gubernurnya lama-lama bisa kena covid. DPRD juga kontrol, ikut turun, wartawan juga kasih tahu di mana yang tak patuh," tambahnya.

Edy mengingatkan, satu-satunya tindakan paling mujarab dalam mengantisipasi covid-19 adalah menerapkan protokol kesehatan. Tidak ada istilah jenuh dalam melaksanakan protokol kesehatan, selama pandemi covid-19 masih melanda Sumut.

"Pertama, orang ini masih menganggap enteng dengan adanya covid. Kedua, dia itu paham atau tidak, virus ini satu-satunya obat yang sudah pasti terbukti ampuh adalah protokol kesehatan," ungkapnya.

Bila masyarakat tetap masih mengabaikan Instruksi Gubernur tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Sumut, maka Edy tak segan untuk bertindak secara hukum.

"Itu kan ada Pergub dan Perda. Nanti akan kita tegaskan kembali. Pergub dan Perda kan bersangkutan dengan hukum, arahnya ke ranah hukum. Apabila itu tidak melakukan, itu dampaknya ke ranah hukum. Apabila harus kita lakukan, kita lakukan nanti," tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Covid-19 Sumut, Arsyad Lubis menjelaskan, bahwa Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 mengatur, bahwa restoran/rumah makan maupun cafe/tempat ngopi dan swalayan hanya boleh menerapkan makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas dan wajib sudah harus tutup pada pukul 21.00 WIB.

Begitu juga dengan jam operasional pusat perbelanjaan/mal, maksimal tutup pukul 21.00 WIB.

Sedangkan untuk tempat hiburan lainnya, yakni klab malam, diskotik, pub/live musik, karaoke keluarga, karaoke excecutive, bar, griya pijat, spa, bola glinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan arena ketangkasan tak diperbolehkan beroperasi mulai tanggal 18 Mei 2021 hingga 31 Mei 2021.

"Sarana hiburan Pak Gubernur menginstruksikan dihentikan selama 14 hari ke depan. Dan nanti setelah 14 hari akan divealusasi untuk diambil langkah selanjutnya," ungkap mantan Kadisdik Sumut itu, Selasa (18/5/2021).(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini