Gubernur Edy Rahmayadi Tegaskan PNS Hati-Hati Terima Parsel Lebaran

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menegaskan terkait himbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada semua penyelenggara negara agar berhati-hati menerima bingkisan atau parsel jelang hari raya Idul Fitri 2021.

Lembaga Antikorupsi itu mengategorikan penerimaan di luar pemberian kantor sebagai gratifikasi, meski mengatasnamakan bingkisan lebaran.

Edy Rahmayadi pun mengamini imbauan KPK itu. Ia meminta seluruh pejabat dan PNS  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) untuk mematuhi aturan tersebut.

"Diimbau atau tidak diimbau, memang sudah aturannya, bahwa pejabat menerima hal-hal yang bukan haknya, haram hukumnya," tegas Edy, Senin (10/5/2021).

Sementara, dalam Surat Edaran (SE) KPK nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, KPK mengingatkan semua penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. SE itu terbit pada 28 April 2021.

"Dalam SE tersebut KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Pelaksana tugas Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu (2/5/2021).

KPK meminta para pejabat untuk tegas menolak pemberian hadiah dalam bentuk apa pun.

Para pejabat juga diminta tidak meminta hadiah jelang hari raya demi mencegah gratifikasi.

Menurut Ipi, semua pejabat negara harus memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi, terlebih dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19.

Dia mengatakan pejabat dilarang menerima hadiah karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Lembaga Antirasuah itu juga menegaskan tidak takut memberikan hukuman pidana jika pejabat berani terima bingkisan Idul Fitri."Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," ungkap Ipi.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini