MEDIASELEKTIF
– Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menegaskan terkait himbauan dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada semua penyelenggara negara agar berhati-hati
menerima bingkisan atau parsel jelang hari raya Idul Fitri 2021.
Lembaga
Antikorupsi itu mengategorikan penerimaan di luar pemberian kantor sebagai
gratifikasi, meski mengatasnamakan bingkisan lebaran.
Edy
Rahmayadi pun mengamini imbauan KPK itu. Ia meminta seluruh pejabat dan PNS Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)
untuk mematuhi aturan tersebut.
"Diimbau
atau tidak diimbau, memang sudah aturannya, bahwa pejabat menerima hal-hal yang
bukan haknya, haram hukumnya," tegas Edy, Senin (10/5/2021).
Sementara,
dalam Surat Edaran (SE) KPK nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan
Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, KPK mengingatkan semua
penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. SE
itu terbit pada 28 April 2021.
"Dalam
SE tersebut KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai
negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR)
atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik
secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang
dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," kata Pelaksana tugas
Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu (2/5/2021).
KPK
meminta para pejabat untuk tegas menolak pemberian hadiah dalam bentuk apa pun.
Para
pejabat juga diminta tidak meminta hadiah jelang hari raya demi mencegah
gratifikasi.
Menurut
Ipi, semua pejabat negara harus memberikan teladan yang baik bagi masyarakat
dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi, terlebih dengan memanfaatkan
kondisi pandemi Covid-19.
Dia
mengatakan pejabat dilarang menerima hadiah karena berpotensi menimbulkan
konflik kepentingan.
Lembaga
Antirasuah itu juga menegaskan tidak takut memberikan hukuman pidana jika
pejabat berani terima bingkisan Idul Fitri."Sebab, tindakan tersebut dapat
menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik,
serta memiliki risiko sanksi pidana," ungkap Ipi.(Cok/MSC)