KPU Medan Kembalikan Anggaran Rp21,4 Miliar

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengembalikan dana sebesar Rp21,4 miliar ke Pemko Medan.

"Pengembalian dana tersebut dilakukan pada Jumat (7/5) lalu," ujar Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik, Senin (17/5/2021).

Ia menjelaskan, sisa dana ini terjadi karena beberapa kegiatan yang tidak terlaksana akibat menyesuaikan pada kondisi pandemi Covid-19. Misalnya, anggaran untuk pelaksanaan sosialisasi yang mengundang khalayak ramai yang tidak terlaksana akibat larangan berkerumun.

"Kegiatan itu kita konversi dengan pertemuan virtual sehingga dananya tidak sebanyak yang dianggarkan sebelumnya," ujarnya.

Selain itu penghematan anggaran juga terjadi pada pengadaan kertas surat suara. Pengadaan dengan sistem e-katalog membuat terjadinya perubahan harga. Kemudian anggaran juga pada awalnya diperuntukkan bagi delapan bapaslon, akan tetapi hanya dua paslon baik usungan parpol maupun independen. Akan tetapi hanya dua paslon yang muncul.

"Anggaran ini sempat direncanakan untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19. Namun ternyata APD itu ditanggung APBN, sehingga anggaran yang tidak terpakai kita kembalikan," pungkasnya. (Ir/MSC)




Share:
Komentar

Berita Terkini