Antisipasi Covid-19, Unimed Batasi Aktivitas  Kampus

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Universitas Negeri Medan (Unimed) memberlakukan pembatasan aktivitas dosen dan pegawai di kampus, sejak 10 Juni sampai dengan 23 Juni 2021.

Hal itu dibenarkan Kepala Humas Unimed M Surip saat dikonfirmasi, Jumat (11/6/2021).

Ia membenarkan adanya pembatasan aktivitas di kampus Unimed. 

Pembatasan itu, berdasarkan  Surat Edaran Rektor Unimed Nomor 011 Tahun 2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Penyelenggaraan Aktivitas Secara Tatap Muka di lingkungan Unimed dan ditandatangani oleh Rektor Unimed, Dr Syamsul Gultom, tertanggal 9 Juni 2021.

Ia mengatakan aktivitas pegawai dan dosen hanya diperbolehkan sebesar 30 persen dari total keseluruhan.

"Pembatasan sebagian layanan, aktivitas mahasiswa ditiadakan. Hanya aktivitas pegawai dan dosen 30 persen," paparnya.

Dalam surat edaran beredar dikalangan wartawan di Medan dan menjadi pesan beruntun ‎di Whatsapp, tertulis ‎memperhatikan dan mempertimbangkan adanya peningkatan jumlah warga Unimed yang terkonfirmasi positif Covid-19, karena itu dilakukan peninjauan kembali atas Surat Edaran Rektor Unimed Nomor 011 Tahun 2021.

Namun, surat edaran menyebutkan ‎ada yang terpapar Covid-19 di Kampus Unimed dibantah Surip. Ia berdahli surat edaran tersebut, hanya untuk menekan dan mutus penyebaran virus corona dari luar masuk ke dalam kampus.

"Tidak ada kaitan dengan kampus. Wilayah kota Medan dan sekitar Unimed ada terpapar Covid-19, untuk menghindari itu. Menjaga untuk agar Unimed tidak kena Covid-19,"  jelasnya.

Kembali ditegaskan berapa jumlah dosen atau pegawai di Unimed. Baik dimasing-masing Fakultas d‎an Biro Rektor. Surip kembali menyebutkan tidak ada yang terpapar Covid-19

"Beberapa fakultas dan biro tidak ada masuk laporan terpapar Covid-19," tandasnya.

Surat Edaran Rektor Unimed itu, sebagaimana  dengan ketentuan sebagai berikut‎ penyelenggaraan layanan atau aktivitas kedinasan di kantor (WFO) dengan metode tatap muka di lingkungan Kampus Unimed ditiadakan untuk sementara waktu, sehingga penyelenggaraannya melalui metode daring atau online.

Melakukan penutupan atas kompleks gedung perkantoran di lingkungan kampus Unimed di antaranya Fakultas, Lembaga, UPT, UKM, dan fasilitas umum lainnya, untuk sementara waktu, serta melakukan pembatasan orang/individu yang akan memasuki areal kampus,

Ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) setiap hari kerja tetap berlaku bagi Jajaran pimpinan Universitas,‎ tulis dalam surat edaran tersebut. (Ir/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini