Diduga Gelapkan Dana, Mantan Sekretaris BKM Masjid Dipolisikan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM  - Seorang oknum mantan Sekretaris Badan Kemakmuran Masjid (BKM) AL Muhajirin, Komplek Johor Permai, di laporkan ke Polrestabes Medan. Pria berinisial MGW dilaporkan atas dugaan penggelapan dana masjid sebesar Rp62 juta.

Dugaan kasus penggelapan ini berakhir di penyidik Tipiter Polrestabes Medan atas laporan mantan Ketua BKM Masjid Al Muhajirin, H.Syahrul Efendi (61) warga Jalan Melinjo II, Perumahan Johor Permai, Kecamatan Medan Johor, pada 10 Februari 2021 dengan nomor LP:299/II/2021/SPKT-Restabes Medan.

H.Syahrul Efendi menceritakan, terungkapnya dugaan penggelapan dana umat ini berawal ketika dirinya mengundurkan diri sebagai Ketua BKM Masjid Al Muhajirin yang sudah dua periode diembannya, yaitu tahun 2013 hingga Mei 2020, dengan Bendahara Fahlian Siregar dan Sekretaris MGW (terlapor).

Sesuai pemilihan langsung yang dilakukan para jamaah Masjid Al Muhajirin maka Ketua BKM diserahkan kepada H.Samran dan Bendahara Nurmansyah. Kepengurusan baru ini juga sudah terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

"Karena kepengurusan BKM sudah beralih kepada pengurus baru, maka saya bersama pengurus lama bertanggungjawab menyerahkan dana-dana yang ada kepada pengurus baru bapak H.Samran," kata H.Syahrul.

Sebagaimana diketahui sambung H.Syahrul, dana Masjid Al Muhajirin yang ada selama ini dipegang Sekretaris MGW dan disimpan di rekening BRI Unit Karya Wisata Medan Johor atas nama yang bersangkutan. "Semua jamaah tau, karena dulu belum ada rekening BKM maka pakai nama pribadi MGW. Hanya kepercayaan saja," kata H.Syahrul.

Selain melalui lisan, H.Syahrul juga melayangkan surat kepada MGW untuk segera mengembalikan dana jamaah ke pengurus BKM terpilih, H.Samran.

Walaupun sudah diminta baik langsung maupun tertulis, namun MGW enggan menyerahkan dana umat tersebut kepada pengurus BKM.

"Ketua BKM terpilih Bapak H.Samran juga sudah menemui dia (MGW-red) ya hasilnya tetap begitu, uang itu tidak pernah dikembalikannya kepada pengurus baru," kata H.Syahrul dengan nada kecewa.

Menariknya, sambung H.Syahrul, mantan sekretarisnya tersebut justru hanya mengembalikan buku tabungan rekening BRI tersebut kepada H.Samran dan M.Arifin Silalahi dalam suatu pertemuan silaturahmi. Oleh H.Samran dan M.Arifin Silalahi, buku tabungan tersebut diperlihatkan kepada H.Syahrul. Setelah diteliti, ternyata uang di tabungan tersebut sudah ditarik pada bulan Desember 2020 sebesar Rp62 juta.

"Ini bukunya sudah sama saya, tapi uangnya tidak dikembalikan. Dalam buku ini ada tertera penarikan tunai Rp62 juta. Tidak tau kemana uang umat itu dia bawa," kata H.Syahrul.

Atas kelakuan mantan Skertarisnya semasa pengurus BKM Masjid AL Muhajirin, H.Syahrul membawa kasus ini ke kepolisian untuk mengungkap kejanggalan dibalik hilangnya uang umat tersebut. "Saya berharap kasus ini bisa dibuka terang benderang dan transparan. Uang ini tidak seberapa, namun menjadi tanggunjgawab moral saya kepada Allah SWT dan jamaah," kata H.Syahrul.

Untuk memperkuat laporan H.Syahrul, penyidik Tipiter Polrestabes Medan bahkan sudah mengambil keterangan sejumlah saksi lain, diantaranya Ketua BKM Masjid Al Muhajirin, H.Samran, Fahlian Siregar dan M.Arifin Silalahi.

Sementara mantan Sekretaris BKM Masjid Al Muhajirin, MGW yang dijadwalkan diperiksa penyidik Tipiter Satreskrim Polrestabes Medan, Kamis (17/6/2021) tidak memenuhi panggilan penyidik. Sesuai jadwal MGW diminta menghadap pukul 10.00 WIB. Namun dari pantauan wartawan hingga pukul 13.30 WIB, MGW tidak menampakkan wajahnya. Ketika hal ini ditanyakan ke KanitTipidsus Reskrim Polrestabes Medan AKP Arrya Nusa, yang bersangkutan enggan berkomentar.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini