DPRD Samosir Paripurna Pembahasan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Rapat Paripurna DPRD Samosir terkait pembahasan serta persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas

pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2020 dan tentang Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 atas Pembentukan Perangkat Daerah.

Rapat paripurna bertempat diruang rapat paripurna DPRD Samosir, Selasa (22/6/2021), dikesempatan itu hadir Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Samosir, Forkopimda, Kepala OPD maupun undangan lainnya.

Rapat dipimpin Nasip Simbolon dengan menyampaikan bahwa paripurna dilaksanakan guna membahas dan menyetujui secara bersama atas kedua Ranperda yang disampaikan Pemerintah Daerah (Pemda) kemarin.

Dalam acara tersebut juga disampaikan dari laporan Tim Gabungan Komisi yang telah dibahas kedua Ranperda ini. Selanjutnya Juru Bicara Tim Gabungan Komisi untuk membacakan laporan yang diawali Saurtua Silalahi dari Tim Gabungan Komisi yang membahas terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 dengan menyampaikan bahwa sesuai pembahasan yang telah disarankan beberapa hal diantaranya TAPD dan OPD teknis serta Inspektorat Daerah duduk bersama mencari solusi penyelesaian daftar hutang Pemda melalui Inspektorat dengan melakukan koordinasi bersama BPK.

Inspektorat Daerah dalam hal ini tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, Perencanaan Program dan Kegiatan yang kurang matang, Pemutakhiran Data ASN, Membuat Telaahan Staf terkait pembiayaan Mobil Damkar hibah dari Pemerintah Korea, perlu dilakukan sosialisasi Penggunaan Dana Bos, Kajian Pengelolaan dan Standar Operasional Prosedur pemakaian dan Pemanfaatannya, Kendala pembebasan Lahan utk pembangunan harus dituntaskan, Dinas Pariwisata harus melakukan inovasi, Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kajian dan evaluasi mengenai manajemen pengelolaan persampahan, penertiban penambangan Galian C oleh Satpol PP sesuai dengan regulasinya.

Sebagai penutup disampaikan bahwa Saran dan masukan yang disampaikan diatas dapat ditindaklanjuti oleh Pemda.

Sedangkan Rismawati Simarmata sebagai juru bicara Tim Gabungan Komisi yang membahas Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 ttg Pembentukan Perangkat Daerah menyampaikan hasil pembahasan berupa saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda ini diantaranya adanya pengurangan OPD dari 38 OPD menjadi 32 OPD, Pengurangan Staf Ahli dari 3 Jabatan menjadi 2, Penguatan Tugas serta Fungsi Para Asisten dan Staf Ahli, BKD tetap menjadi Satu OPD, Penguatan Satpol PP disetiap Kecamatan, Penguatan Tugas juga Fungsi Kecamatan dengan melakukan Klasifikasi perkecamatan, Bidang UMKM agar dikembalikan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan.

Selanjutnya, Penyederhanaan atau Perampingan struktur OPD ini tentunya akan berpengaruh pada aparatur sipil negara sehingga diharapkan dapat dilakukan secara arif dan bijaksana dan menempatkan para PNS sesuai dengan Kompetensinya,” sebut Rismawati Simarmata.Setelah mendengar Laporan Gabungan Komisi, Rapat diskors untuk penyusunan Tanggapan Perorangan Fraksi. (HTS/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini