Irman Sebut Pendaftaran KI Sumut Sudah Dibuka Tapi Ada Syarat Tambahan

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Irman Oemar menyebutkan untuk  pendaftaran calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2021-2025 sudah dibuka, sejak, Rabu (9/6/2021).

Dibukanya pendaftaran tersebut ditandai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh Tim Seleksi (Timsel) KI Sumut yang ditandatangani Ketua Timsel KI Sumut Prof Subhilhar.

Namun, Irman menyebutkan, di dalam pendaftaran calon KI Sumut kali ini terdapat tambahan persyaratan yang harus dipenuhi seluruh calon pendaftar.

"Silahkan siapa yang memenuhi syarat untuk mendaftar karena akan dilaksanakan secara objektif dan fair," kata Irman, di Rumah Dinas Gubernur Jalan Sudirman Medan, Rabu (9/6/2021).

Adapun persyaratan tambahan yang harus dipenuhi para calon anggota KI Sumut, yakni di antaranya setiap calon wajib mendapat surat rekomendasi dari instansi terkait.

Sehingga bagi calon peserta yang telah mendaftar sebelumnya kepada Panitia Seleksi (Pansel), diminta agar melakukan pendaftaran kembali.

Sebelumnya Pansel yang diketuai oleh Irman Oemar ada membuka pendaftaran calon anggota KI Sumut periode 2021-2025."Contohnya, seorang ASN yang ingin mendaftar, harus ada rekomendasi dari pimpinan instansi tempat dia bekerja," ucapnya.

Irman menambahkan, bahwa proses pendaftaran seleksi anggota KI Sumut yang dilakukan Timsel ini akan berlangsung selama 14 hari kerja.

"Panitia (pansel) hanya fasilitasi pelaksanaan timsel. Diulang lagi pendaftarannya melengkapi persyaratan. Dibuka selama 14 hari kerja, dimulai dari hari ini," ucapnya.

Ia pun berharap proses seleksi anggota KI periode 2021-2025 ini dapat berjalan lancar dan ditargetkan bisa selesai dalam waktu enam bulan ke depan.

"Sudah tidak ada masalah, kita sudah RDP dengan komisi A," katanya.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini