Kejari Asahan Tangkap ASN Terpidana Penipuan Rp 527 Juta di Kabupaten Tanah Karo

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) yang dipimpin langsung Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kisaran, JS Malau SH, Senin (28/06/2021) berhasil menangkap terpidana Ika Kartika br Perangin angin, warga jalan Suka Ria, Kelurahan Pancing Medan dan jalan Veteran gang Sempaka Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kaban Jahe Tanah Karo di di kantor Dinas Ketahanan Pangan Kebupaten Tanah Karo.

Hai itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran melalui Kasie Intelejen JS Malau, SH kepada wartawan melalui keterangan persnya, Selasa (29/06/2021).

JS Malau dmenjelaskan dimana dahulunya terpidana adalah ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara dan saat ini bertugas di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Tanah Karo, terkait dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukannya beberapa tahun lalu.

Terpidana tersebut selama ini masuk dalam daftar buron Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kisaran dan penangkapan terhadap terpidana tersebut berdasarkan pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung nomor 1215 K/PID/2014 tertanggal 20 Januari 2015 yang menghukum terpidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

“Selama ini terpidana, setelah mendapat putusan inkrah dari MA telah melarikan diri dan baru saat ini terhadapnya dapat kami bekuk, "kata JS Malau.

Kasie Intelejen Kejari Kisaran JS Malau juga menerangkan dalam penangkapan buron tersebut pihaknya mendapat bantuan dari Kejaksaan Negeri Kaban Jahe yang langsung dipimpin Kajari Tanah Karo, serta pihak pengamanan dari Lapas Labuhan Ruku, proses penangkapan tersebut sempat berjalan alot, namun akhirnya terpidana dapat di bawa ke Lapas Labuhan Ruku.

JS Malau menjelaskan bahwa seiring dengan perbuatan pidana yang dilakukannya terpidana ini dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 Jo pasal 378 KUH Pidana diputus dengan hukuman selama 2 tahun penjara namun terpidana ini mengajukan banding dan terpidana juga melakukan PK atas putusan hakim MA , namun permohonan Pengajuan Kembali (PK) tersebut ditolak, perbuatan terpidana ini telah merugikan korbannya sebesar Rp. 527.010.000,-. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini