Pembentukan Staf Khusus Untuk Akselerasi Pelaksanaan Kebijakan Daerah

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Guna akselerasi pelaksanaan kebijakan daerah di Kabupaten Samosir, Bupati Vandiko Timotius Gultom mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Staf Khusus (Stafsus) Kebijakan Daerah Samosir.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Mangihut Sinaga menjelaskan bahwa pembentukan Stafsus didasarkan dua pertimbangan utama yakni; Seabagai amanat UU Nomor 9 Tahun 2015 yang memberi kewenangan Kepala Daerah untuk mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat.

Merupakan upaya meningkatkan kualitas kebijakan serta akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah untuk merealisasikan visi yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir.

Secara teknis, dia memaparkan bahwa pembentukan Stafsus memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang mencakup yakni pembangunan dan infrastruktur, (2) pemerintahan, hukum, politik, dan reformasi birokrasi; (3) pariwisata dan ekonomi kreatif dan kesejahteraan rakyat; (4) budaya, adat, dan sosial kemasyarakatan dan (5) pertanian, lingkungan hidup dan sumber daya alam.

Lanjut Mangihut, kehadiran Stafsus akan memperkuat instrumen pada Pemkab dengan arah kebijakan sebagaimana program yang tertuang pada program 100 hari, 6 bulan, dan 1 tahun.

Di samping alasan percepatan, pembentukan merupakan persiapan pembentukan Panitia Seleksi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan prinsip penempatan orang sesuai dengan kompetensi dan kualifikasinya (the right man on the right place).

Lebih rinci, stafsus juga memiliki: tata kerja kewajiban dan hak, pengangkatan dan pemberhentian, pembiayaan.

“Dengan tugas pokok dan fungsi ini, pengelolaan kebijakan daerah dalam tugas-tugas manajerial yang diemban Bupati akan lebih terorganisasi dengan baik, terarah, konseptual, konsisten, dan berkesinambungan dengan prinsip membangun sinegitas secara internal maupun eksternal kepada para pihak yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan Pemkab”, sebut Mangihut.

Bupati menyampaikan terima kasih atas masukan-masukan konstruktif dari banyak pihak terkait pembentukan Stafsus serta menerimanya sebagai suatu dinamika dalam proses pencapaian visi dan misi secara holistik.

“Singkatnya, pembentukan ini merupakan amanat Undang-Undang yang memberikan kewenangan Kepala Daerah; peningkatan kualitas kebijakan dan akselerasi percepatan pelaksanaan kebijakan daerah, memanfaatkan ruang inovasi dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Vandiko. (HTS/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini