Polres Samosir Paparkan Berbagai Kasus Resahkan Masyarakat

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kepolisian Resort (Polres) Samosir memaparkan berbagai kasus di sejumlah tempat yang terjadi di Kabupaten Samosir. Dimana kasus selama ini telah meresahkan masyarakat. Untuk pengungkapan itu sebanyak 3 kasus tindak pidana ditangani pihak kepolisian.

Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon didamping Kasat Reskrim AKP Suhartono, Kasat Lantas AKP Syamsul Arifin Batubara serta sejumlah PJU Polres Samosir siaran pers, Senin (21/6/2021) di Mapolres menyampaikan, 3 kasus tindak pidana yang ditangani oleh Polres yakni, LP/ B-153/ VI/ 2021/ SPKT/ Polres Samosir/ Polda Sumatera Utara (Poldasu) tanggal 11 Juni 2021.

Dalam laporan itu, korban Chinrella Yennersi Simbolon melaporkan BRS (26) warga Belawan Gang.11 Selebes, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Belawan dan MHAL (19) warga Perumnas Mandala, Pelikan XI, Tegal Sari, Kecamatan Medan Denai. Kedua tersangka telah mencuri di tempat bekerja pembakaran batu bara dengan tujuan memperoleh uang untuk berfoya-foya serta membeli narkoba di Kota Medan. Dari kasus tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 dari KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Selanjutnya, Laporan Polisi Nomor: LP/ B  157/VI/ 2021/ SPKT/ Polres Samosir/Polda Sumut, Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 10.00 WIB.

Dengan laporan pungli yang terjadi di Jl. Tano Ponggol simpang empat  HKBP Pangururan, Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, petugas melihat tersangka RS memberikan selembar kertas kepada seorang sopir Rahmat Hidayat yang kemudian memberikan uang ke RS.

Melihat kejadian itu, petugas langsung mendekati truk tersebut dan bertanya apa itu pak ? berapa bapak kasih ?. Dengan reaksi wajah yang takut supir tersebut tidak berkata-kata, hanya memberikan kode dan mengangkat lima jarinya. Kemudian ketiga petugas menanyakan kepada RS ianya menjawab donasi bongkar muat.

Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti 1 lembar kwitansi yang bertuliskan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (PC F. SPTI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Samosir Donasi Bongkar Muat dan uang Rp. 50.000.

Disisi lain, Kapolres mengatakan telah melakukan penahanan terhadap Benris Simalango dan berkasnya sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dengan Surat Kepala Kepolisian Resort Samosir nomor: B/ 1017/ X/ 2020/ Reskrim, tanggal 26 Oktober 2020  Lengkap (P-21) dengan Surat Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: B–1464. A/ L. 2.33.3/ Eku.1/ 11/ 2020, tanggal 20 November 2020 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara, barang bukti ke Kejari Samosir dengan Surat Kepala Kepolisian Resor Samosir Nomor: B/ 1193/ XII/ 2020/ Reskrim, tanggal 10 Desember 2020.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige nomor: 15/ PID.B/ 2021 /PN  BLG, tanggal 12 April 2021, bahwa terdakwa Benris Simalango telah dijatuhkan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan.

Selanjutnya kasus pelanggaran lalu lintas selama April 2021 s/d Juni 2021.

Sebanyak 14 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot blong (tidak standar) serta yang tidak menggunakan TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dan 22 buah knalpot blong diamankan, katanya menutup. (HTS/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini