Calon Walikota Siantar Temui Edy Rahamayadi: Gubernur Beri Arahan Terkait Pelantikan

Editor: mediaselektif.com author photo

 

MEDIASELEKTIF – Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih, Susanti Dewayani, menemui Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas, Jalan Jenderal Sudirman No.41 Medan, Kamis (8/7/2021). 

Pertemuan ini berkaitan dengan rencana pelantikan Susanti menjadi calon Walikota Siantar yang tengah bergulir saat ini. Namun Dia mengatakan pertemuan tersebut hanya silaturahmi biasa.

Susanti juga menyebutkan, dalam pertemuan dengan Gubsu, tidak ada membahas soal rencana pelantikan dirinya. Akan tetapi hanya membicarakan rencana pembangunan Kota Siantar dan berkontribusi terhadap Sumut secara umum.

“Tidak ada menyinggung ke sana. Silaturahmi saja,” kata Susanti.

Meski demikian, Susanti mengakui bahwa Gubernur memberikan arahan, terkait pelantikan dirinya sedang dalam proses. Namun belum ada tenggang waktu yang ditetapkan soal itu. “Jadi kita menunggu,” sebutnya.

Selain itu, Susanti mengungkapkan, bahwa Partai pengusung Asner Silalahi-Susanti dalam Pilkada 2020 lalu berkeinginan agar polemik bisa segera berakhir dan pelantikan bisa dilakukan sesuai perintah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Tapi ini menunggu petunjuk Bapak Gubernur,” pungkasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani sebagai Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.

hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani  sebagai Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.

Seharusnya, pelantikan Susanti bisa dilakukan setelah ada pengesahan pengangkatan Susanti. Namun, sampai saat ini, DPRD Kota Siantar belum memberhentikan Walikota dan Wakil Walikota Siantar Hefriansyah Noor-Togar Sitorus.

Meskipun, jabatan mereka akan berakhir pada 2022 mendatang. Akan tetapi dalam rangka pemerataan, Mendagri memutuskan akhir masa jabatan (AMJ) Hefriansyah-Togar dipercepat dengan kompensasi pemenuhan hak-hak pada sisa masa jabatannya.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini