DPRD Samosir Klarifikasi Sama Yayasan SAN

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Pihak Yayasan Sari Asih Nusantara (YSAN) dan anggota nasabah, menggelar musyawarah atau rapat dengar pendapat bersama DPRD Kabupaten Samosir.

Acara pertemuan di adakan diruang rapat DPRD Samosir, Parbaba kemarin.

Kegiatan rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Samosir Saut Martua Tamba didampingi Pantas Marroha Sinaga dan Nasip Simbolon. Dari pihak YSAN dihadiri  Mantan Kepala Cabang YSAN Nelly Pandiangan, Kepala Cabang SAN br Sitio dan nasabah YSAN Hera Sinaga, Netty br Tamba dan Stefan Sinaga, Kepala Dinas (Kadis) Tenaga kerja dan Perindustrian perdagangan Koperasi (Nakerperindagkop) Vikbon Simbolon.

Wakil Ketua DPRD Pantas Marroha Sinaga, meminta YSAN segera melakukan aksi untuk mengembalikan dana yang dihimpun YSAN dari masyarakat secara menyeluruh.

Karena itu sudah merupakan tanggung jawab YSAN terutama Kepala Cabang (Kacab) supaya dana yang dihimpun dikembalikan termasuk uang koperasi.

Proses pengembalian dana masyarakat supaya dibantu, misalnya dengan mendirikan posko bersama untuk kemudahan pengembalian dana masyarakat,” tambah Nasib Simbolon.

 Sementara itu, Kepala Cabang YSAN, Timo Sitio, mengatakan telah berusaha kepada pimpinan pusat YSAN di Medan agar mengembalikan dana masyarakat yang disetor ke SAN Pusat.

Jadi kepada masyarakat yang menjadi Nasabah YSAN supaya mendaftar ke Kantor YSAN melalui online ataupun offline, sampai tanggal 20, agar dana anggota dapat dikembalikan,” ujar Sitio.

Di kesempatan yang sama anggota DPRD, Parluhutan Samosir, mempertanyakan apakah ada izin YSAN dan Koperasi SAN di Samosir?

Selain itu, sejauh mana tanggung jawab Kepala Cabang terhadap pengutipan uang nasabah YSAN dan sampai kapan bisa dipulangkan ? Mejawab pertanyaan anggota DPRD Parluhutan Samosir, Kadis Nakerperindagkop Vikbon Simbolon, menjelaskan bahwa izin Koperasi SAN tidak ada di Samosir.

“Sebelumnya telah meminta Koperasi SAN agar menghentikan aktivitas pengutipan uang dengan alasan apapun itu, karena memang izinnya tidak ada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir. Dan terkait pengembalian uang anggota itu merupakan tanggung jawab YSAN Cabang Samosir kepada nasabahnya. (HTS/MSC).

Share:
Komentar

Berita Terkini