Hal ini dikatakan Maradona Sinaga melalui Kuasa Hukumnya, Indra Buana Tanjung SH kepada wartawan Kamis (1/7/2021) Sore.
Menurutnya, perbuatan AP dan kawan - kawan ini merupakan perbuatan melanggar hukum yang harus dilakukan tindakan tegas oleh pihak aparat Kepolisian.
Ditambahkannya, "kejadian berawal ketika ada laporan kepada dirinya bahwa AP Cs bermaksud hendak menggerindra kotak infak ba'da sholat Ashar, kemudian atas laporan tersebut Maradona Sinaga selaku Plt Ketua BKM Mesjid Raudhatul Islam menegur AP, tak senang ditegur, AP sempat menolak badan Maradona Sinaga, namun karena dilerai oleh warga perkelahian tidak sempat terjadi," terang Indra.
Kemudian ketika usai sholat Isya Maradona Sinaga berdiri didepan teras Mesjid, dan melihat AP dan kawan kawan menghadang dan langsung memukul Maradona Sinaga yang menyebabkan luka pada pelipis dan tangannya dicakar oleh AP dan kawan - kawan.
Karena takut perbuatannya dilaporkan dan terekam CCTV, AP dan kawan kawan membawa kabur server CCTV Mesjid Raudhatul Islam, atas perbuatan AP tersebut, korban melakukan visum dan kemudian membuat laporan di Polrestabes Medan dengan No STTLP/1313/VI/YAN/2.5/2021/SPKT/Polrestabes Medan dan minta kepada pihak Polrestabes Medan untuk menangkap segera pelaku penganiayaan.(Bos/MSC)