Bawa Sabu, 2 Orang Warga Tanjung Balai Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres Asahan Polda mengamankan dua tersangka pengedar sabu SA (36) dan SB(26), kedua pelaku tersebut merupakan warga Jalan Pancing, dusun II, Kelurahan Pematang Pasir, kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Informasi dari kepolisian, keduanya telah lama menjadi target operasi dan sering lolos dari penangkapan akibat barang buktinya belum kuat.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting dan Kanit II Sat Narkoba Polres Asahan IPDA W Simanungkalit saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (28/8/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

"Kedua pelaku tersebut diamankan pada hari Minggu, 22 Agustus 2021 sekira Pukul 06.15 Wib dan hari ini Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 Pagi resmi kita lakukan penahanan di Satres Narkoba Polres Asahan, "katanya.

Masih Kata AKBP Putu Yudha Prawira, kedua tersangka memang licik menghilangkan barang bukti, sehingga anggota sedikit kesulitan sebelumnya, tapi dengan pengalaman itu tersangka bisa diamankan.

“Kedua tersangka berhasil ditangkap karena laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa lokasi di jalan lintas Sumatera depan Pom Bensin desa Hessa Air Genting, kecamatan Air Batu, sering digunakan sebagai lokasi jual beli narkoba, "ungkapnya.

Mantan Kapolres Tanjung Balai itu juga menjelasakan dari tangan kedua pelaku ditemukan 1 (satu) bungkus besar plastik klip berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 101,15 gram (seratus satu koma lima belas gram), 2 (dua) tisu warna putih, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna biru, 1 (satu) unit hp merk Vipro warna merah, 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha merk Mio BK 6314 OAE dan 2 (dua) potong lak ban warna Kuning.

“Kedua pelaku berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Asahan untuk proses penyidikan, "sebutnya.

Adapun pasal yang diterapkan terhadap kedua tersangka. AKBP Putu Yudha Prawira memaparkan bahwa tersangka dikenakan Undang Undang narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kabupaten Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan peredaran gelap narkotika diwilayah hukum Polres Asahan, "tegasnya.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini