Bupati Pimpin Rapat Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Asahan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 Kabupaten Asahan mendiskusikan penerbitan himbauan bersama aturan pemberlakuan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada masa pandemi covid-19 di Kabupaten Asahan.

Diskusi penerbitan aturan PPKM tersebut dilaksanakan di aula Mawar kantor Bupati Asahan, Senin (02/08/2021) dihadiri Bupati Asahan Surya, Wakil Bupati, Kapolres Asahan, Dandim 0208/AS dan unsur forkopimda.

Draft himbauan bersama ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor  188.54/31/INST/2021 dan Intruksi Bupati Asahan Nomor 6-BPBD-Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Bupati Asahan Surya mengatakan pada himbauan nantinya akan mengatur pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat antara lain pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring/online, aturan pelaksanaan kegiatan di tempat pekerjaan, aturan pelaksanaan kegiatan untuk para pedagang.

Masih kata dia, nantinya juga aturan kegiatan makan/minum ditempat umum maupun pelaksanaan kerja pada toko swalayan minimarket dan supermarket serta pelaksanaan tempat ibadah akan dilakukan.

Bupati Asahan Surya juga menyampaikam bahwa aturan pelaksanaan kegiatan pertandingan olahraga serta pelaksanaan resepsi pesta akan disepakati bersama dan menjadi bimbauan bersama unsur forkopimda Asahan.

Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira meminta rumah sakit dapat melakukan pengawasan kepada pasien yang terpapar covid-19 dan tetap melakukan koordinasi dengan satgas penanganan covid-19 kabupaten Asahan.

Selain melakukan operasi yustisi dalam menekan penyebaran covid-19. AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan bahwa vaksinasi massal juga merupakan salah satu upaya menekan penularan covid-19. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini