Polres Asahan Tetapkan Tersangka 5 Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM   – Lima anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura), yang melakukan pesta narkoba jenis pil ekstasi bersama sembilan tersangka lainnya yang terjaring Tim Satnarkoba Polres Asahan di salah satu tempat Karoke di Kisaran beberapa waktu lalu terancam 4 tahun kurungan penjara.

Hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam konfrensi persnya dihalaman Mapolres Asahan, Jumat (13/8/2021).

Didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, KBO Satnarkoba IPTU Syamsul Adhar,SH, Kaurmintu IPTU A Sinulingga, IPTU Mulyoto, IPDA Wanter Simanungkalit,  dan Kasubbag Humas Polres Asahan IPTU Wakino. Kapolres Asahan menyampaikan sebelum dilakukan penetapan, pihaknya telah melakukan upaya asesmen terpadu berkoordinasi dengan BNN Provinsi Sumatera Utara dan BNN Kabupaten Asahan.

Masih kata AKBP Putu Yudha Prawira, selain berkordinasi dengan pihak BNN. Penyidik Polres Asahan dalam penetapan tersangka juga sudah berkordinasi dengan Kejaksaan Negri Kisaran dan Direktorat Narkotika Polda Sumut

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terpadu dan gelar perkara yang kami lakukan dari 17 orang ini sebelumnya, 14 kita tetapkan sebagai tersangka, kemudian 3 orang lagi kita pulangkan ke orangtuanya dikarenakan tidak terbukti bersalah, "katanya.

Lebih lanjut diterangkannya, 14 tersangka tersebut terdiri dari 9 laki-laki dan 5 perempuan, terhadap 14 orang ini menurut hasil penyidikan sudah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ).

Mantan Kapolres Tanjungbalai itu mengatakan bahwa dari hasil pengembangan kasus yang dibantu Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dua orang tersangka pemasok pil ekstasi berhasil diringkus. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan. 1 orang tersangka berinisial RR telah ditetapkan tersangka, "ungkapnya.

Lanjutnya, para tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 subsider 127 ayat 1 huruf A undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto 55, 56 KUHP pidana junto 131 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 Tahun hukuman kurungan Penjara.

Kata AKBP Putu Yudha Prawira, sedangkan untuk tersangka RR yang menjual barang tersebut kami kenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 junto 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan 55, 56 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun penjara.

“Penerapan pasal berdasarkan hasil asesmen terpadu dan hasil gelar perkara dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan, terhadap 15 tersangka ini sudah resmi kita lakukan penahanan untuk selanjutnya melaksanakan proses hukum lanjut ke jaksa penuntut umum, "ujar AKBP Putu Yudha Prawira menambahkan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini