Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba & Amankan Dua Senpi Rakitan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Polres Labuhanbatu melalui Sat Narkoba, berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (22/8/2021) dan mengamankan dua senpi rakitan.

Pengedar sabu dimaksud adalah Idar (34) penduduk Dusun VII, Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Selain menangkap Idar, polisi juga berhasil mengamankan dua senjata api (senpi) rakitan laras panjang dan pendek.

Penangkapan tersangka pengedar sabu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denni Kurniawan SIK MH, didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, dalam press rilisnya di Mapolres Labuhanbatu, Senin (23/8/2021).

"Tersangka ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Dimana, saat itu ia sedang menunggu pembeli sabu di sebuah lokasi permainan bilyar. Saat dilakukan penangkapan, tersangka membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu ke atas tanah tepat di bawah tempat duduknya," kata Kapolres Labuhanbatu. 

Dikatakan Kapolres, penangkapan tersangka dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, didmapingi Kanit 2 Ipda Sujiwo S Priyono STrK dan personel lainnya. 

"Dari tersangka juga disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,18 gram, satu bungkus plastik klip tembus pandang berisi sabu seberat 0,12 gram, uang tunai Rp700.000, tas pinggang, kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan tesla, dan timbangan elektrik warna hitam," urai Kapolres Labuhanbatu. 

Dijelaskan Kapolres, dari hasil pemeriksaan tersangka yang mempunyai tiga orang anak ini menerangkan sudah dua bulan menjual sabu dengan penjualan dua hari sebanyak satu gram dengan keuntungan Rp200.000.

"Adapun sabu itu diperoleh tersangka dari seorang pria berinisial R yang merupakan abang kandung tersangka. Dari keterangan tersangka dilakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan tersangka, namun R tidak berhasil ditemukan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga terhadap R ditetapkan DPO," jelas Kapolres Labuhanbatu. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 subsidair Pasal 112 dari Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Labuhanbatu, AKBP Denni Kurniawan SIK MH.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini