Lima Pelaku Perampok Toko Emas Simpang Limun Dibekuk, Seorang Ditembak

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Poldasu tangkap lima orang pelaku perampokanToko Emas Aulia Chan dan Toko Emas Masrul di Pasar Simpang Limun Medan, satu orang pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Hal ini dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Drs.RZ. Panca Putra Simanjuntak,M.Si pada hari Rabu (15/09/2021) sore di halaman KS Tubun Polda Sumatera Utara saat pemaparan kepada awak media. 

Pelaku berhasil mengasak 6,8 Kg emas diperkirakan total Rp 6,5 Milyar.

Dijelaskan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, M.Si kepada wartawan dari lima pelaku satu diantaranya ditembak mati karena melakukan perlawan dan membahayakan petugas ketika saat melakukan prarekontruksi, ujarnya.

Ditambahkannya, kelima pelaku perampok tersebut. Farel alias F (21), warga jalan Garu 1 Gang Manggis Kecamatan Medan Amplas, kedua Paul Sitorus alias P (32) warga Jalan Menteng  VII, Gang Horas, Kecamatan Medan Denai, Hendrik Tampubolon alias H (38) yang ditembak mati usai melakukan perlawanan,warga Jalan Paluh Kemiri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Prayogi alias Bejo alias B (25), warga Jalan Bangun Sari No 81 Link II, Kecamatan Medan Johor, Dian Rahmad (26) warga Menteng VII Kecamatan Medan Denai.

Dikatakan Kapoldasu kronololgis kejadian, pada awalnya para pelaku merencanakan perampokan dan berhasil membawa sepeda motor di daerah Percut Seituan, jenis Honda Scoopy.

Kemudian para pelaku merencanakan perampokan kembali dengan di komandoi Hendrik Tampubolon dan diiya kan para pelaku lainnya.

Hendrik menugaskan Dian untuk mencari orang yang bisa diajak dalam aksi perampokan tersebut, dan bertemulah dengan Farel, Paul dan Prayogi, ujar  Kapoldasu.

Keesokan harinya pada Rabu (25/8/2021) setelah bertemu, para pelaku melakukan observasi atau peninjauan lapangan ke tujuan yaitu toko emas yang berada di Pasar Simpang Limun, para pelaku sepertinya sudah terlatih karena pelaku mayoritas telah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi bekerjasama dengan Dishub Kota Medan untuk milihat CCTV dan memantau gerak gerik pelaku serta kerjasama dengan pihak TNI.

Sementara itu, pemilik toko emas mengucapkan terimakasih kepada Polisi dan semua pihak terkait yang telah mengungkap pelaku perampokan toko emas mereka.

” Saya berterima Kasih kepada Kapoldasu,Walikota Medan, Pangdam dan Pak Tatan”, jelasnya.

Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut berupa 1 pucuk senjata laras panjang, 1 pistol FN rakitan, Pistol jenis revolver rakitan , 117 butir peluru ukuran 9 MM, 69 butir peluru ukuran 7.62 MM, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 7 hansaplast.

Pasal atau hukuman pelaku pasal 365 ayat (2) ke 4e, 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, terang Kapoldasu.

Hadir dalam acara paparan ini Kapoldasu, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Walikota Medan Bobby Nasution, Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto, Dirkrimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko  PJU serta pemilik toko emas Masrul dan Aulia Chan(BR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini