Massa AMPP Sampaikan Aspirasi ke DPRD Samosir

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM– Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Pembangunan (AMPP) Kabupaten Samosir, menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD Samosir.

Aksi berjalan tertib dan aman dengan mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Selasa (28/9/2021), Pangururan.

Aksi unjuk rasa tersebut datang dengan menggunakan mobil, kenderaan roda dua serta menggunakan pengeras suara, massa AMPP berkumpul dan bergerak dari Terminal Onan Baru Pangururan ke kantor DPRD di Parbaba.

Sebagai orator aksi Jautir Simbolon membacakan 5 tuntutan antara lain :

1. Menuntut kepada Bupati juga DPRD Samosir untuk membubarkan staf khusus Bupati Samosir ataupun tim percepatan pembangunan yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Mendukung Polres Samosir untuk mengusut dugaan tindak pidana dalam pembatalan beberapa pengadaan barang dan jasa di tender ulang.

3. Menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat Samosir jumlah transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ditarik pemerintah pusat akibat tidak adanya kontrak sampai tanggal 31 Agustus 2021

4. Menghentikan usulan pengadaan alat berat pada APBD Perubahan maupun R-APBD Tahun 2022 karena dianggap tidak berorientasi ataupun menghamburkan uang rakyat

5. Menghentikan usul pemeliharaan renovasi rumah dinas Bupati pada APBD perubahan maupun R-APBD Tahun 2022.

Setelah membacakan tuntutan aksi, Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon didampingi Pantas Marroha Sinaga, mempersilahkan Masyarakat masuk ke ruang rapat untuk menyampaikan tuntutan aksi.

Ketua DPRD Samosir Sorta E Siahaan didampingi Nasip Simbolon, Pantas Sinaga dan Anggota DPRD Samosir, mengatakan bahwa Staf Khusus Bupati tidak diperbolehkan dialokasikan untuk dianggarkan, hanya Tim Percepatan Pembangunan yang dimungkinkan dan itu harus disetujui Gubsu.

Selanjutnya terkait, adanya tender ulang di Kabupaten Samosir, DPRD mengapresiasi Polres Samosir untuk segera dituntaskan.

Sementara usulan pengadaan 9 alat berat excavator pada P-APBD 2021 sudah kita tunda dan hanya disetujui 2 unit dan itupun harus digunakan Awal Oktober.

Terkait rehabilitasi rumah dinas yang diusulkan Pemkab Samosir pada P-APBD 2021 Rp3, 3 Miliar, sudah diusulkan DPRD untuk pemeliharaan saja.

Kemudian perwakilan AMPP Samosir, menyerahkan tuntutan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir, dan selanjutnya para peserta membubarkan diri secara tertib.(HTS/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini