Temuan BPK, USU Segera Tertibkan Rumdis Jalan A Sofyan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Universitas Sumatera Utara (USU) melalui Biro Pengelolaan Aset dan Usaha, telah mengultimatum dalam waktu dekat akan menertibkan salah satu rumah dinas (Rumdis) di lingkungan Kampus USU Jalan A Sofyan No.16 Kampus USU-Padang Bulan Medan.

Hal itu termaktub dalam Surat Perintah Pengosongan Rumah Dinas yang telah ditandatangani Rektor USU Dr Muryanto Amin tertanggal 21 September 2021 yang telah dilayangkan kepada penghuni rumah dinas atas nama keluarga almarhum Surman Manik di Jalan A Sofyan No.16 Kampus USU-Padang Bulan Medan, Selasa (21/9/2021) lalu.

Kepala Kantor Humas Protokoler dan Promosi USU Amalia Meutia MPsi Psikolog kepada media, Rabu (29/9/2021) membenarkan hal tersebut. 

Ia menyatakan sebelum surat perintah tersebut, sebelumnya telah dikirimkan tiga kali surat peringatan untuk mengosongkan rumah dinas disebabkan penghuni yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Surat peringatan pertama dikirimkan pada 22 April 2021. Disusul dengan peringatan ke-2 pada tanggal 9 Juni 2021 dan peringatan ke-3 di tanggal 23 Agustus 2021. Namun, pihak keluarga tidak merespon peringatan dan pemanggilan itu. "Keputusan pengosongan rumah dinas tersebut juga berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor I/HP/XVI/01/2017 tanggal 18 Januari 2017 tentang penghunian rumah dinas di lingkungan USU, yaitu masih terdapat penghuni rumah dinas yang masa berlaku Surat Penghuniannya telah berakhir dan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.

Rumah dinas tersebut sebelumnya merupakan aset dari Universitas Negeri Medan (Unimed), yang kemudian diserahterimakan kepada USU, tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara Nomor 000763/UN33/LL/2012 tertanggal 29 Maret 2012. 

Rumah dinas tersebut berstatus sebagai Rumah Dinas Golongan II yang tidak dapat dijadikan hak milik. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1974 Tentang Pelaksana Penjualan Rumah Negeri BAB III pasal (3) huruf (b), yang menyatakan bahwa Rumah Negeri Yang Tidak Dapat Dijual adalah Rumah Golongan II (dua), kecuali yang telah dialihkan menjadi Rumah Golongan III (tiga). 

“Selain rumah dinas tersebut, USU juga sedang melakukan proses penertiban terhadap belasan rumah dinas yang telah berakhir surat izin penghuniannya dan tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. 

Sebelum melakukan penertiban, pihak USU selalu menyampaikan rencana itu secara terbuka dengan menyurati penghuni rumah, mulai dari undangan rapat, surat panggilan sampai kepada surat peringatan dan puncaknya pada dilayangkannya surat perintah pengosongan secara paksa,” ungkapnya. 

Ia menambahkan, jika penghuni rumah dinas kooperatif dalam proses pengosongan maka pihak Biro Aset akan memfasilitasi transportasi pemindahan barang-barang milik mereka. Ia berharap seluruh proses pengosongan rumah dinas tersebut dapat berjalan dengan lancar dan para penghuni rumah dinas dapat melaksanakannya dengan sukarela. (Ir/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini