Bupati Asahan Buka Pembekalan & Fasilitasi Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Bupati Asahan H. Surya, BSc didampingi Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh Taufik Alamsyah, membuka pelaksanaan kegiatan pembekalan dan fasilitasi Uji sertifikasi kompetensi tenaga kerja Konstruksi di aula Dinas PUPR Kabupaten Asahan, Selasa (5/10/2021).

Kegiatan tersebut Kerjasama Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh dengan Dinas PUPR Kabupaten Asahan.

Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Asahan Suratno, menyampaikan bahwa pembekalan kopetensi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Jasa Konstruksi yang berkelanjutan agar menghasilkan SDM yang produktif dan kompeten.

Lebih lanjut Suratno menjelaskan, kegiatan Uji sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi diikuti 43 orang peserta dari Dinas PUPR, Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan.

“Semua peserta akan dilatih serta diberikan pembekalan oleh Instruktur dari balai jasa konstruksi wilayah I Banda Aceh, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan dari Politeknik Negeri Medan, "ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Asahan H. Surya, BSc, menyampaikan bahwa kegiatan pembekalan dan uji sertifikasi tenaga konstruksi merupakan salah satu upaya pembinaan terhadap masyarakat jasa konstruksi dalam meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan produktifitas.

Bupati Asahan, juga mengatakan, sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Pasal 70 menyebutkan bahwa Setiap Tenaga Kerja yang bekerja dibidang Jasa Konstruksi Wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja, setiap pengguna Jasa dan/atau penyedia jasa Konstruksi wajib mempekerjakan Tenaga Kerja Konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.

"Pemkab Asahan, melalui Dinas PUPR mulai tahun ini akan terus mengadakan kegiatan pembekalan dan fasilitasi uji sertifikasi tenaga konstruksi secara bertahap, "ujar Bupati Asahan Surya menambahkan.

Sambutan Taufik Alamsyah , S.Sos mewakili Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah I Banda Aceh mengingatkan perlunya tenaga kerja memiliki sertifikat, sesuai amanat UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini