Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pria Pengedar Sabu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria pengedar narkotika jenis sabu, Jumat, 22 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 WIB.

Pengedar sabu dimaksud adalah Fajar (26) warga Dusun Bom, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). 

Penangkapan tersangka pengedar sabu dibenarkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati SH, Minggu (24/10/2021).

Dikatakannya, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, didampingi Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung berhasil menangkap tersangka dari hasil penyelidikan selama sepekan.

"Tersangka ditangkap saat sedang menunggu pembeli di depan rumah di simpang PT Socfindo," kata Humas. 

Saat dilakukan penangkapan ditemukan narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kiri.

"Dari tersangka disita barang bukti satu bungkus plastik klip tembus pandang sabu seberat 3,94 gram dan handphone merk Vivo warna hitam," ujar Humas. 

Tersangka yang merupakan anak keempat dari enam bersaudara dan belum menikah ini menerangkan sudah enam bulan menjual sabu dengan penjualan 10 gram dalam seminggu dengan keuntungan per gram Rp200.000.

"Tersangka mengedarkan sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan keluarga karena kedua orang tua sudah meninggal dunia. Sabu diperoleh dari seorang pria berinisial E," urai Humas. 

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkas Humas.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini