Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si menyebutkan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai dasar pengembangan karir bagi seorang PNS, yakni Kualifikasi, Kompetensi, Penilaian Kinerja dan kebutuhan instansi Pemerintah.
"Persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan asas kompetensi yaitu melalui ujian dinas maupun ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah,” jelas Sekda Kab.Karo.
Sekda Kab.Karo berharap kiranya setelah terlaksananya ujian ini akan terwujud sumber daya manusia yang lebih handal dan professional dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
"Setelah lulus ujian nantinya, diharapkan kepada saudara agar dapat bekerja dan mengimplementasikan kompetensi yang saudara miliki dilingkungan masing-masing, dan bekerjalah secara professional sesuai dengan aturan yang ditentukan serta tetap meningkatkan kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural,” kata Sekda Kab.Karo kepada seluruh peserta ujian.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BKD Kab Karo Tommy Heriko, Kepala kesbangpol Tetap Ginting, dan dari pihak BKN Kanreg VI Medan Renyasari, Westerling Siregar dan Melati Dumasari Pohan.(SKR/MSC)