Bupati Asahan Sampaikan 16 Rancangan Perda Kabupaten Asahan di Rapat Paripurna

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Bupati Asahan Surya, memberikan penjelasan pada rapat paripurna DPRD dalam acara penyampaian laporan pimpinan 5 (lima) rancangan perda Pansus A dan 3 (tiga) rancangan perda Pansus B terhadap hasil pembahasan rancangan perda Kabupaten Asahan dan pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan, di aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (15/11/2021).

Rapat Paripurna tersebut dihadiri Bupati Asahan, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, staf ahli, asisten dan para kepala dinas.

Bupati Asahan Surya, mengatakan, sesuai dengan program pembentukan perda Kabupaten Asahan tahun 2021, terdapat 16 rancangan perda yang menjadi tugas Pemerintah Kabupaten Asahan. 

“Kami telah mengajukan sebanyak 9 draf rancangan perda kepada Dewan yang terhormat untuk mendapat pembahasan dan persetujuan, "sebutnya.

Bupati Asahan mengatakan rincian 9 draf rancangan perda tersebut yaitu 3 rancangan perda telah menjadi perda yaitu, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2021-2026, dan perubahan APBD tahun anggaran 2021.

Bupati Asahan Surya juga menyampaikan 5 rancangan perda merupakan rancangan perda yang disetujui bersama dan diambil keputusannya pada hari ini, dan rancangan perda lagi yaitu, tentang APBD tahun anggaran 2022, yang telah sama-sama diketahui pada tahap pembahasan oleh Badan anggaran DPRD Kabupaten Asahan selanjutnya dapat disetujui dan diambil keputusannya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Masih kata Bupati Asahan, Surya, dari 16 rancangan perda yang menjadi tugas Pemkab Asahan tersebut, masih terdapat 7 rancangan perda yang tersisa, dimana 6 diantaranya diharap dapat diluncurkan dalam propemperda tahun 2022 dan 1 diantaranya rancangan perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, setelah dilakukan konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kementerian Dalam Negeri RI tidak diperkenankan untuk membatasi objek perkara bagi masyarakat miskin di

Kabupaten Asahan yang pelaksanaannya dengan mempedomani Undang-Undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, sehingga rancangan perda ini tidak dapat dilanjutkan penyusunannya.

Persetujuan bersama terhadap 5 ( lima ) rancangan perda Pansus A yang telah diajukan menjadi perda yaitu:

1. Retribusi persetujuan bangunan gedung.

2. Pencabutan peraturan daerah kabupaten asahan nomor 7 tahun 2002 tentang izin reklame;

perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 7.

3. Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten asahan;

perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Asahan nomor 6.

4. Tahun 2017 tentang perangkat desa.

5. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Persetujuan bersama Pansus B terhadap 3 rancangan perda untuk dijadikan perda, yaitu rancangan perda tentang.

1. Penyelenggaraan keolahragaan.

2. Penataan lingkungan dan dusun serta pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan.

3. penyelenggaraan kabupaten layak anak.(SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini