Kepala Desa Tanjung Pasir Diduga "Tak Menghargai Lambang Negara"

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sebagai warga negara yang baik yang cinta akan Negaranya sudah sepantasnya lah kita menghargai dan menghormati lambang lambang Negara kita seperti Bendera sang Merah Putih karena Bendera Sang Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai identitas kebangsaan yang diatur pada Undang Undang Dasar 1945, Pasal 35 yang berbunyi Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Maka dari itu untuk mengibarkan bendera kebangsaan tidak sembarangan sebab sudah ada Undang Undang yang mengaturnya yakni Undang Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera bahasa dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, bahkan pada pasal 24 huruf c yang isinya barang siapa dengan sengaja mengibarkan bendera Negara yang rusak, robek, luntur,  kusut atau kusam dengan ketentuan pidana pasal 67 huruf b sebagai mana dimaksud pada pasal 24 huruf c tadi maka dapat di pidana penjara paling lama 1 (satu)  tahun atau denda 100 juta rupiah.

Namun hal yang disebutkan di atas tidak berlaku pada Kepala Desa (Kades) Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Sartono,  pasalnya di depan kantornya masih terlihat Bendera Kebangsaan Merah Putih yang sudah usang dan robek masih terpasang dan berkibar di tiang depan kantor Desanya.

Sehingga bagi masyarakat yang mengerti tentang Undang Undang di atas merasa meragukan kecintaan Kedes Sartono terhadap sang Saka Merah Putih dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) perihal ini diketahui saat mediaselektif.com berkunjung ke Desa Tanjung Pasir Kamis (11/11/2021) dan melihat bendera kebangsaan yang berkibar di depan Kantor Desa Tanjung Pasir sangat memiriskan karena telah usang dan robek akan tetapi masih saja di kibarkan, entah apa yang ada di benak Sartono sehingga terkesan adanya pembiaran dalam hal pemasangan dan pengibarannya. 

Ketika mediaselektif.com mengkonfirmasi Kepala Desa Sartono Jumat (12/11/2021) tentang keberadaan Bendera Merah Putih yang sudah usang dan robek namun masih terpasang di tiang depan Kantornya tersebut melalui pesan WhatsApp di nomor 0812 6246 XXXX terkirim dan di baca karena tercontreng dua biru, tapi tidak di balas sampai berita ini terbitkan.

"Sebelum mengirim pesan WhatsApp awak mediaselektif.com sudah empat kali mendatangi Kantor Kepala Desa Tanjung Pasir untuk mengkonfirmasi tentang keberadaan bendera Merah Putih ya g sudah robek dan usang, namun masih terpasang di kantor Kepala Desa Tanjung Pasir tersebut, namun Kepala Desa Sartono selalu tidak berada ditempat.

Kemudian mediaselektif.com meminta tanggapan Wakil Ketua DPP LSM "Sidik Perkara" yang juga Kordinator Kabupaten Kota Asahan - Labuhanbatu Raya - Sumatera Utara Bambang Priliadianto SPd tentang pengibaran Bendera Kebangsaan yang kusam dan robek di Kantor Desa Tanjung Pasir mengatakan, "Saya sangat menyesalkan sikap Kades yang diduga tak menghargai sang merah putih,  apa lagi adanya di Kantor Pemerintahan Desa mestinya Kades memberikan contoh kepada masyarakat yang di pimpinnya,  sebagai Kades harus mengetahui aturan tentang lambang Negara terutama sang merah putih, dan aturan di Undang Undang itu ada unsur pidananya, kenapa Kepala Desa Sartono itu gak paham,  dan itu yang paling saya sesalkan" sebut Bambang pada mediaselektif.com.(MN/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini