Pemkab Asahan Gelar Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Tenaga Administrasi

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan menggelar ujian penyesuaian kenaikan pangkat tenaga administrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkungan Pemkab Asahan di aula Melati kantor Bupati Asahan, Selasa (23/11/2021).

Ujian penyesuaian kenaikan pangkat ASN tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan John Hardi Nasution, Kabid Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional VI BKN Medan Ujang Iskandar, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan Nazaruddin.

Kepala BKD Kabupaten Asahan Nazaruddin, menjelaskan penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini dilaksanakanselama 2 (dua) hari, pada tanggal 22 November 2021 ujian tertulis, dan tanggal 23 November 2021 ujian wawancara karya tulis bagi peserta yang memiliki ijazah strata-1 (s1) dan diploma-III (d-III) dari pukul 08.00 WIB s/d selesai.

"Ujian untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karir pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah yang lebih tinggi dan untuk memenuhi salah satu syarat kenaikan pangkat pegawai negeri sipil, "katanya.

Bupati Asahan melalui Sekdakab Asahan John Hardi Nasution menegaskan bahwa setelah lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat bukan berarti langsung memperoleh kenaikan pangkat.

 “Masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat, "tegasnya.

Sementara itu, Berdasarkan peraturan Kepegawaian Negara Nomor 33 tahun 2011 tentang kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah, bahwa pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/jazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang setingkat, yang masih berpangkat juru muda golongan ruang I/a atau juru muda tingkat I golongan ruang I/b dapat dinaikkan pangkatnya menjadi juru golongan ruang l/c.

b. Pegawai negeri sipil yang memperoleh surat tanda tamat belajar/ijazah sekolah lanjutan tingkat atas, diploma I atau yang setingkat, surat tanda tamat belajar/ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau diploma II, ijazah sarjana muda, ijazah akademi atau ijazah diploma III yang masih berpangkat juru muda golongan ruang l/a sampai dengan juru tingkat I golongan ruang l/d dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda golongan ruang Il/a, pengatur muda tingkat I golongan ruang II/b, atau pengatur golongan ruang II/c sesuai dengan ijazah yang diperoleh.

c. Pegawai negeri sipil yang memperoleh ijazah sarjana (S1) atau ijazah diploma IV, ijazah dokter, ijazah apoteker, ijazah magister (S2), atau ijazah lain yang setara dan ijazah doktor (S3), yang masih berpangkat pengatur muda

golongan ruang II/A sampai dengan pengatur tingkat I golongan ruang II/D  dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda golongan ruang III/A, penata muda tingkat I golongan ruang III/b, atau penata golongan ruang III/c sesuai dengan jazah yang diperoleh.

Syarat tersebut diantaranya:

1. diangkat dalam jabatan/diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai ijazah yang diperoleh.

2. sekurang-kurangnya telah satu tahun dalam pangkat terakhir.

3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang kurangnya bernilai baik dalam satu tahun terakhir. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini