Selain Gelar Sosper, Paul MA Simanjuntak Sahuti & Serap Aspirasi Warga

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak gencar melakukan sosialisasi Perda Pemko No 9 Tahun 2017 tentang Kepala Lingkungan (Kepling). Tujuannya agar warga Kota Medan dapat memahami sistem pedoman pengangkatan Kepling sehingga tidak  bermasalah.

"Untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepling ada Perda dan Perwal No 21 Tahun 2021 sebagai pedoman bagi kita semua. Mari kita pahami dan harapan kita Pemko Medan dapat menerapkan Perda dengan benar," ujar Paul saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke XI gelombang I Tahun 2021 Pemko Medan No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan Kota Medan di Jl M Said Gg India Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu pagi (13/11/2021).

Selain sosialisasi Perda, Paul sangat ingin  bertemu dengan warga untuk menyahuti langsung aspirasi masyarakat. Pada kesempatan itu, Paul mengundang warga yang memiliki masalah pelayanan supaya datang kerumahnya Jl Sei Kera No 166  Kota Medan. 

"Rumah saya setiap hari kerja buka melayani masyarakat membantu dan memfasilitasi urusan administrasi kependudukan dan jenis bantuan lainnya," ujar Paul saat sosialisasi Perda.

Pada kesempatan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak banyak menerima keluhan warga terkait adminstrasi dan buruknya pelayanan Kepling. Seperti yang dikeluhkan Rabiatul Adawiyah warga lingkungan  V Gg Kacung/Gg lubis.

Rabiatul mengeluhkan pelayanan buruk oleh Kepling 5 Kelurahan Sidorame Barat I Dede Purnama yang tidak respon dengan keluhan warganya. Bahkan Rabiatul menuding Kepling selalu meminta sejumlah uang untuk urusan KTP dan KK bahkan surat Sertifikat Prona. Sama halnya dengan parit yang tumpat tidak diperdulikan.

Sama halnya, warga yang berdomisili di Gg India mayoritas warga miskin tapi tidak mendapat bantuan. Kepling dituding tidak mau membantu warga mendapatkan bantuan.

Menyikapi keluhan warga, Anggota DPRD asal PDI P itu langsung mengingatkan Kepling agar ke depannya dapat memperbaiki pelayanan. "Kepling harus dapat mengayomi warganya. Perda dan Perwal Kepling sudah ada mengatur keberadaan Kepling," ujar Paul.

Saat sosialisasi Perda yang dihadiri ratusan warga, Paul Mei Simanjuntak menyampaikan maksud dan tujuan Perda sebagaimana disebut BAB II Pasal 2 dan 3 yakni untuk memperjelas landasan hukum terhadap keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat Kelurahan. 

Sebagai pedoman dalam pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Memberikan kepastian hukum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat lingkungan.

Untuk pembentukan lingkungan baru diatur pada BAB IV Pasal 5 terkait pemekaran dan penggabungan lingkungan. Dalam Pasal 6 terkait pemekaran lingkungan berupa pemecahan untuk menjadi dua atau lebih lingkungan baru. Dimana untuk pembentukan lingkungan merupakan hasil dari penataan wilayah lingkungan. 

Sedangkan syarat pemekaran pembentukan lingkungan sebagaimana Pasal 8 diatur syarat yakni jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana pemerintahan. Namun sebelum Walikota menetapkan pembentukan lingkungan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada DPRD melalu rapat paripurna.

Untuk syarat pembentukan satu lingkungan sebagaimana Pasal 9 disebutkan wajib memiliki jumlah penduduk minimal 150 Kepala Keluarga kecuali kawasan perdagangan atau industri dan lainnya. Sedangkan terkait luas wilayah sesuai Pasal 10, dalam satu lingkungan minimal 1 Hektar. Terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.

Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.

Begitu juga soal syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.

Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan. Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme. 

Untuk itu, Paul berharap kepada masyarakat agar peduli dan ikut berpartisispasi soal pengangkatan lingkungan masing masing. Sehingga ke depannya dapat terpilih Kepling terbaik yang bersedia membangun lingkungannnay tanpa mementingkan pribadi.

Diketahui, Perda No 9 Tahun 2017 terdiri 28 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Pemko Medan Syaiful Bahri. 

Selanjutnya, usai sosialisasi di Kelurahan Sidorame Barat I, Paul juga melanjutkan sosialisasi Perda yang sama di Jl Perjuangan Gg Karya Bakti No 4 Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu Siang (13/11/2021). Acara ini dihadiri Lurah Sidorame Timur P Tinambunan, puluhan Kepling dan ratusan warga. 

Pada sore harinya, Paul juga menggelar sosialisasi Perda yang sama di Jl Sehati/Pendidikan No 56, Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu sore (13/11/2021). Diacara itu dihadiri Bagian Tapem Pemko Medan Agung Riadi dan ratusan warga, Paul juga menyampaikan sosialisasi Perda yang sama. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini