Polres Asahan Amankan Residivis Sabu Saat Akan Melaksanakan Vaksin Door to Door

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial F.I.M (22) atas kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting mengatakan pria yang merupakan warga jalan Damai Lk. I Kel. Tanjung Balai Kota Tanjung Balai diamankan pada hari Rabu 08 Desember 2021 pukul 16.00 wib.

"Pelaku diamankan ketika petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama dengan Kepling, Lurah dan Vaksinator lainnya melaksanakan vaksin Door to Door ke rumah dan mengetok pintu rumah pelaku. Tiba tiba pelaku lari menuju pintu belakang sambil memegang 1 (satu) buah bong bermaksud untuk membuangnya,"kata Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting, Senin (13/12/2021).

Melihat pelaku, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran yang kemudian pelaku  berhasil diamankan diseputaranj alan FL Tobing Lk. V, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur.

"Disitu petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah dibuangnya, selanjutnya pelaku diamanakan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi oleh petugas, "katanya.

Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, dikatakan Kasat Narkoba, pelaku mengaku masih ada barang bukti yang lainnya di rumah. 

Dari pengakuan pelaku, AKP Nasri Ginting mengatakan bahwa Kapolsek Kota Kisaran Iptu Joy Ananda Putra Sianipar memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Marzuki bersama personil melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) buah bong plastik merk Wasty, 1 (satu) buah mancis tanpa kepala warna kuning tanpa kepala, 1 (satu) plastik berisikan narkotika di duga shabu netto 0,30 gram, 3 (tiga) buah kaca pirex berisikan bekas sabu.

Sementara dari hasil pemeriksaan petugas penyidik, Kasat Narkoba menyebutkan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Pelaku FIM ini sebelumnya telah masuk penjara dengan perkara yang sama yakni pemakai narkotika jenis sabu. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114(1) Sub 112 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, "ujar AKP Nasri Ginting menambahkan. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini