SMAN-7 Medan Ujicoba PTM 100 Persen

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Mempersiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas 100 persen, SMAN 7 Medan akan melaksanakan ujicoba PTM terbatas pada Senin (17/1/2022).Rencananya ujicoba ini berlangsung selama satu minggu jika tidak terjadi peningkatan Covid-19.

Demikian Kepala SMAN 7 Medan Drs H Masri Lubis, MSi kepada wartawan ketika dihubungi Jumat (14/1/2022).

Dikatakannya, ujicoba ini dilaksanakan guna mengantisipasi jika sewaktu-waktu muncul surat edaran Gubsu melalui Disdiksu yang memperbolehkan pelaksanaan PTM terbatas 100 persen.

"Jika sudah dilaksanakan ujicoba jika tiba-tiba sudah diperbolehkan PTM seperti surat keputusan bersama (SKB) empat menteri yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021 lalu, kita siap melaksanakannya," tegasnya.

Dikatakannya, sebagaimana SKB tersebut disampaikan Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%. Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.

Demikian juga pada wilayah yang PPKM level 1 dan 2  di mana aturan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

"Jadi pembelajaran tatap muka mendatang tetap dinamakan PTM terbatas karena pembelajarannya masih terbatas hingga pukul 12.00 WIB saja tidak boleh lewat waktu itu serta waktu istirahat ditiadakan dan kantin masih ditutup," paparnya sembari menyampaikan memang mata pelajaran yang disampaikan ke siswa nantinya sebanyak delapan mata pelajaran sama seperti waktu sebelum Covid-19. Ini Senin sampai Kamis, sedangkan Jumat lima mata pelajaran dan Sabtu enam mata pelajaran (mapel).

"Sedangkan permapelnya sekitar 35 menit," paparnya sembari menyampaikan belakangan ini sekolahnya masih melaksanakan PTM terbatas 50 persen dengan durasi waktu dua jam.

"Memang kami mendapat surat dari Dirjen Kemendikbud Ristek terkait PTM 100 persen tetapi belum ada surat edaran dari Gubsu melalui Disdiksu terkait hal itu. Jadi kami belum bisa melaksanakannya," ungkapnya seraya mengungkapkan sekolahnya dilaksanakan pembelajaran secara bergelombang gelombang  pertama masuk pukul 07.30 WIB hingga 09.30 WIB mengikuti tujuh pelajaran dengan waktu 15 menit per mata pelajaran. Demikian juga pada gelombang kedua mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

"Siswa masuk dua hari sekali perlevel (tingkatannya), Senin-Selasa untuk kelas X, Rabu-Kamis kelas XI dan Jumat -Sabtu kelas XII," ungkapnya. 

Untuk ujicoba PTM terbatas nantinya pembelajaran mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB serta tidak ada kegiatan praktek mata pelajaran olahraga. "Semuanya belajar dalam kelas," paparnya sembari menyampaikan siswa sebelum masuk ke area sekolah di pintu masuk wajib melaksanakan scanner barcode melalui aplikasi PeduliLindungi yang ada di dinding.

"Scan barcode ini untuk mempermudah absensi siswa maupun guru," seraya menyampaikan semua guru dan siswa di sekolahnya sudah divaksin dan memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Kadis Pendidikan Sumut Prof Drs Syaifuddin PhD menyampaikan sampai sekarang pembelajaran di Sumut masih PTM terbatas 50 persen.

"Kemungkinan sepanjang semester genap ini model pembelajaran masih sama dengan semester ganjil belum ada perubahan," tegasnya seraya menyampaikan meski sudah keluar SKB Empat Menteri memperbolehkan PTM 100 persen terbatas tetapi kita masih menunggu instruksi Gubernur Sumut terkait hal itu. Sampai sekarang masih belum ada surat edaran Gubsu terkait SKB Empat Menteri tersebut.(Ir/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini