Terkait Soal Honor TBPP Bupati Samosir Dijawab Plt Kadis Kominfo

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Terkait permasalahan adannya pihak yang mempertanyakan keberadaan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBPP) di Kabupaten Samosir dengan honor Rp17 juta per bulan, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir angkat bicara.

Plt Kepala dinas (Kadis) Pemkab Kominfo Samosir, Ricky Sirumapea menjelaskan, bahwa pengangkatan 5 orang TBPP adalah berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 46 Tahun 2021.

“TBPP merupakan Tim yang dibentuk guna percepatan pelaksanaan pembangunan di Samosir serta untuk peningkatan pelayanan public yang fokus pada program prioritas tertuang dalam RPJMD.

TBPP secara operasional dan administrasi kegiatan berkedudukan dibawah bertanggung jawab Bupati,” bebernya, Selasa (11/1/2022).

Pada Perbup Samosir Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tim Bupati untuk percepatan Pembangunan Samosir dituangkan tugas kolektif kolegial dan /atau individual membantu Bupati untuk percepatan kegiatan Pembangunan.

Hal itu juga sudah diatur tentang Tugas maupun Tanggung jawab TBPP yakni menghimpun, mengolah, menyajikan telaahan data informasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan juga pemberdayaan masyarakat di Samosir.

Selain itu juga menyusun serta menyampaikan hasil kegiatan kepada Bupati untuk penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaaan masyarakat maupun mengembangkan komunikasi dan kolaborasi kemitraan produktif dengan para pemangku penyelenggaraan Pemerintahan.

Pembentukan TBPP tersebut merupakan hasil Kajian Akademik FISIP USU, Bupati /Wakil Bupati (Wabup) akan mendapatkan Informasi yang lebih baik untuk mengambil langkah strategis guna percepatan pencapaian program prioritas yang tertuang di RPJMD.

Disisi lain juga, karena banyaknya tugas TBPP masing-masing anggota diberikan penghasilan setiap bulannya sebesar tambahan penghasilan pejabat struktural Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di lingkungan Sekretariat Daerah Pemkab Samosir yaitu sebesar 17 juta rupiah belum termasuk dipotong pajak penghasilan (Ppn). (HTS/MSC).

Share:
Komentar

Berita Terkini