Paul MA Simanjuntak: Camat Harus Benar-Benar Menjalankan Mekanisme Pengangkatan Kepling

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kepala Lingkungan (Kepling) sebagai perpanjangan tangan Walikota Medan diharapkan mampu menjadi pelayan ditengah masyarakat. Sehinga masyarakat lebih berkenan diajak untuk mendukung berbagai program Pemko Medan membangun Kota Medan lebih baik ke depannya.

Harapan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2022 Pemko Medan No 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling Kota Medan di Jl Pendidikan Kelurahan Glugur Darat I Kecamatan Medan Timur, Senin (31/1/2022).

“Kita harapkan Kepling bersedia menjadi pelayan di tengah masyarakat. Bekerjasama dengan warga menciptakan lingkungan bersih dan kondusif,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak asal politisi PDI Perjuangan itu.

Guna terwujudnya harapan tersebut, Paul Simanjuntak minta kepada masyarakat agar benar benar memilih sosok Kepling yang bermasyarakat dan mampu bekerja keras sebagai pelayan. “Tidak asal memberi dukungan diatas kertas karena kepentingan pribadi," sebut Paul.

Sama halnya kepada Lurah dan Camat agar jujur dalam perekrutan pengangkatan Kepling. Diharapkan, Camat dapat menetapkan Kepling yang sesungguhnya keinginan dan oilihan masyarakat terbanya.

“Camat harus benar benar menjalankan mekanisme pengangkatan Kepling sesuai Perda dan Perwal No 21 Tahun 2021,” tandas Paul.

Pada kesempatan itu dalam sosialisasi Perda yang dihadiri Kepling 4 Kel GD I Pangihutan H, tokoh agama, tokoh masyarakat dan ratusan masyarakat, Paul pun menyampaikan maksud dan tujuan Perda. Sebagaimana disebut BAB II Pasal 2 dan 3 yakni untuk memperjelas landasan hukum terhadap keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat Kelurahan.

Perda sebagai pedoman dalam pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Memberikan kepastian hukum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat lingkungan.

Sedangkan untuk pembentukan lingkungan baru diatur pada BAB IV Pasal 5 terkait pemekaran dan penggabungan lingkungan. Dalam Pasal 6 terkait pemekaran lingkungan berupa pemecahan untuk menjadi dua atau lebih lingkungan baru. Dimana untuk pembentukan lingkungan merupakan hasil dari penataan wilayah lingkungan.

Sedangkan syarat pemekaran pembentukan lingkungan sebagaimana Pasal 8 diatur syarat yakni jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana pemerintahan. Namun sebelum Walikota menetapkan pembentukan lingkungan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada DPRD melalu rapat paripurna.

Pada kesempatan itu, Paul  mengajak seluruh masyarakat tetap mendukung program pemerintah  guna peningkatan pembangunan di Kota Medan.

 Paul juga menyampaikan bahwa Dianya tetap bersedia membantu memfasilitasi keluhan dan kebutuhan warga apalagi soal urusan administrasi kependukan, sosial dan kesehatan. (Moe/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini