Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Jaksa

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dalam kasus Dokter yang melakukan penyuntikan Vaksin kosong kepada warga  Polda Sumut telah melimpahkan berkas kasus yang melibatkan oknum dokter berinisial TGA ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut, Selasa (22/2/2022)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara dan resume untuk diteliti di Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Tinggi Sumut.

"Hari ini berkas dr G sudah kita limpahkan ke kejati Sumut untuk selanjutnya dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum," ucap Hadi 

Hadi mengungkapkan berkas pemeriksaan oknum Dokter yang menyuntikan vaksin sudah lengkap di tahap Penyidikan dan Hari ini dilimpahkan ke Kejati Sumut, sampai saat ini korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang dimana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif," ucapnya.

Dalam kasus ini, Hadi mengungkapkan penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban.

Ditanya wartawan pasal apa saja yang menjerat terdakwa dan UU mana yang disangkakan kepada terdakwa. Menurut Hadi 

"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, statusnya tersangka," ucap Hadi

Saat Ditanya kapan akan disidangkan. Hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut umum

Dikatakan Hadi menjelaskan kepada wartawan. "Kita tunggu saja dari rekan-rekan Jaksa ya," pungkasnya menjawab pertanyaan wartawan.(BR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini