Satres Narkoba Polresta Medan Bekuk Pengedar Sabu Palsu

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Karena ketahuan menjual sabu palsu dua pria diamankan Polresta Kota Medan yaitu D Z (40) dan SW P(24) warga Kecamatan Medan Maimoon mereka menjual narkoba jenis sabu palsu  diciduk Satres Narkoba Polresta Medan, Senin (24/1/2022).

Kedua pemuda itu dibekuk Satres Narkoba Polrestabes Medan di kediamannya karena menjual tiga bungkus sabu yang dikemas dalam plastik, ternyata berisi garam.

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi didampingi Wakapolrestabes Medan AKBP Yudhi mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam penyamaran (under cover buy) di salah satu rumah di Jl. Halat Medan pada Senin (24/1/2022).

Dimana petugas mendapat informasi ada dua pria hendak menjual sabu-sabu. Kemudian, tim meluncur ke lokasi. Setiba Di rumah yang dituju, tersangka DZ langsung memperlihatkan barang bukti yang dimasukkan ke dalam tas warna hitam. Kemudian, keduanya langsung ditangkap,” kata Kombes Hadi Wahyudi didampingi Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Marpaung, Kabag Wassdik Ditres Narkoba Poldasu AKBP Robin Simatupang.

Lanjut, Kabid Humas “Sebelum ditangkap, mereka sudah 3 kali berhasil menjual kepada masyarakat yang isinya gula batu,” katanya.

Penjualan pertama dan kedua pada Desember 2021 dan ketiga ke empat bulan Januari. Modusnya meyakinkan para korbannya kalau yang mereka jual adalah narkoba jenis sabu-sabu.

Adapun Paket pertama yang mereka jual seberat 1 gram dengan harga Rp.500.000, paket kedua 2 gram seharga Rp 700.000. Sekitar awal Januari sebanyak 50 gram seharga Rp.2 juta dan yang ketiga dijual 3 kg namun belum ada kesepakatan harga sudah ditangkap,” jelas Kabid Humas.

Dia mengatakan, bahwa bungkusan itu mereka tempel sendiri dengan stiker bertuliskan Guanin Wang. “Jadi mereka menempelkan sendiri merk tersebut. Artinya, mereknya pun palsu bersama isinya,” jelasnya.

“Keduanya positif narkoba dan akan dilakukan rehabilitasi,” katanya menambahkan keduanya dipersalahkan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Adapun barang bukti yang disit dari pelaku  3 bungkus teh cina merk Guani Wang masing-masing seberat 1 kg. ||| Samsidar Saragih.(BR/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini