Bupati Asahan Ingatkan Perusahaan Perkebunan Jalankan Permentan No 98 Tahun 2013 & UU No 39 Tahun 2014

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M.Si menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Selasa (5/4/2022).

Bupati Asahan yang diwakili Sekdakab Asahan Drs John Hardi Nasution, M. Si mengatakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 tahun 2013 Tentang pedoman perizinan usaha perkebunan mewajibkan setiap perusahaan perkebunan untuk melakukan kewajibannya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau dalam bentuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan sesuai dengan Hak Guna Usaha Perkebunan (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan yang diperoleh (IUP).

John Hardi Nasution juga mengatakan bahwa semua sudah memahami mekanisme dalam penerapan dan perwujudan kewajiban, karena regulasinya cukup jelas tentang mekanisme pelaksanaan yang harus dilakukan, baik itu kaitannya tentang kriteria luas lahan, kriteria petani, kriteria lokasi bahkan sampai mekanisme administrasi seperti yang tertuang didalam Permentan 98 tahun 2013 dan regulasi-regulasi yang berhubungan tentang pola-pola kemitraan yang bisa diterapkan.

Selanjutnya Sekda mengatakan, membangun kerjasama antara perusahaan Perkebunan dengan masyarakat tentu bukan persoalan bagi-bagi tanah secara cuma-cuma dan tanpa arah untuk kepentingan perorangan atau kelompok, ruh dari kewajiban ini adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar areal lokasi kebun dengan konsep kemitraan, mencegah terjadinya kesenjangan sosial dan membangun keharmonisan antara perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar, sehingga potensi konflik kepentingan konflik-konflik lainnya bisa semakin diperkecil bahkan dihilangkan.

"Bupati Asahan menghimbau dan mengingatkan agar seluruh perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet yang ada di Kabupaten Asahan untuk segera memenuhi dan melaksanakan kewajiban sebagai Perusahaan Perkebunan sesuai amanah Undang-Undang, "tegasnya.

Sementera Ketua Pansus DPRD Provsu Zeira Salim Ritonga, SE mengatakan, Kunker ini dalam rangka pembahasan Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Asahan agar masyarakat sekitar perkebunan dapat merasakan kehadiran dan manfaat dari perusahaan tersebut.

Zeira Salim juga berharap kepada para perusahaan yang ada di Kabupaten Asahan untuk mentaati peraturan Undang-Undang Nompr 39 Tahun 2014, terkait Plasma Perkebunan dan Peremajaan Sawit Rakyat.

Zeira Salim juga menegaskan akan memanggil pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai regulasi.

“Kita akan panggil para pihak perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi,” tegas Zeira.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Asahan Ir. Oktoni Eryanto. (SRT/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini