Kelompok Tani Sergai Minta Brantas Mafia Tanah di Sergai

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Kelompok Tani ( KT) Serdang Bedagai (Sergai) meminta berantas mafia tanah di Serdang Bedagai, karena pemberantasan mafia tanah merupakan salah satu program Presiden RI.

Demikian ditegaskan Ketua KT RAMPAH, Musanif Saragih dalam orasinya di Kantor DPRD, BPN dan Kantor Bupati, dengan massa ratusan petani. Kamis (9/6/2022).

“Kasus ini selama 30 tahun tidak terselesaikan, PT Soeloeng Laoet ini banyak bermasalah karena bersengketa dengan masyarakat karena ada tanah rakyat didalamnya,”bilang Musanif.

Lanjutnya, salah satu tuntutan kami meminta DPRD agar menyurati Bupati, kenapa beliau menerbitkan rekomendasi surat perpanjangan HGU, padahal Bupati baru menjabat dua bulan.

Ia juga menyebut padahal DPRD Sergai telah mengeluarkan rekomendasi pada tahun 2016 guna memberikan rekom kepada Bupati untuk segera menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. Soeloeng Laoet.

“Kami akan blokir lapangan pada tanggal 20 Juni 2022 nanti dengan massa yang lebih banyak lagi, apabila ini tidak diakomodir,” tegas Musanif.

Setelah beberapa lama menyampaikan orasinya, Ketua DPRD Sergai dr.M. Riski Ramadhan Hasibuan didampingi Komisi A DPRD Sergai diantaranya Robert Butarbutar, Longway M. Pakpahan, Edisman Situmorang, dan Enriko Silalahi menemui para massa aksi didepan gerbang pintu DPRD setempat.

“Kami (DPRD), akan memperjuangkannya. Insya Allah kami juga dibarisan bapak dan ibu, dengan sesuai prosedur kelembagaan dan hukum yang berlaku,”ujar Riski Ramadhan Hasibuan.

“Hidup DPRD, hidup wakil rakyat, hidup pak Riski,”teriak para massa aksi menyambut perkataan Ketua DPRD Sergai.

Usai aksi unjuk rasa di DPRD, kemudian para massa KT RAMPAH menuju Kantor BPN dan Kantor Bupati Sergai, saat aksi di Kantor Bupati Sergai, ratusan petani yang tergabung dalam KT RAMPAH diterima oleh Kabag Pemerintahan Setdakab Onggung Purba.

Adapun tuntutan aksi KT RAMPAH diantaranya: Kami memohon kepada DPRD Serdang Bedagai agar menyurati Kepala Daerah Serdang Bedagai agar mencabut rekomendasi penerbitan HGU PT. Soeloeng Laoet.Kami meminta DPRD Serdang Bedagai menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan PT. Soeleng Laoet yang belum terselesaikan hingga saat ini.

Kami meminta kepada DPRD agar memanggil pihak BPN dan Bupati untuk memberikan klarifikasi atas terbitnya HGU PT. Soeloeng Laoet No.40 Tanggal 28 Mei 2021.

BPN Sergai  diduga sebagai sarang mafia tanah, Minta kepada BPN Sumut selesaikan dan mencabut SKHGU PT.Soleloeng Laoet No.40 tanggal 28 Mei 2022

3. Kanwil BPN Sumut, dan Kantah Kab. Serdang Bedagai diduga terlibat mafia tanah.

Kemudian Kelompok Tani menyampaikan tuntutannya ketika orasi di Kantor Bupati, Agar  diminta kepada Bupati Sergai Mencabutr Surat rekomendasi perpanjangan SK. HGU PT. Soeleng Laoet Tanggal 19 April 2021.

Kami meminta agar Bupati Serdang Bedagai untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat kelompok Tani RAMPAH dengan PT. Soeloeng Laoet.

Terakhir mereka menegaskan, apabila tuntutan kami ini tidak segera ditindaklanjuti maka kami akan mengadakan pemblokiran lahan sesuai dengan patok tapal batas yang sudah disepakati kedua belah pihak pada tanggal 03 Oktober 2013 dan telah diukur pada tanggal 20 November s/d 24 Desember 2014 dan telah keluar peta bidang tanahnya yang ditandatangani oleh Ir. Embun Sari.

Pantauan aksi unjuk rasa tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan pengawalan ketat oleh jajaran Polres Sergai dan Satpol-PP Sergai. (AA/MSC)


Share:
Komentar

Berita Terkini