Wong Chun Sen Bagikan BPJS Kesehatan Gratis

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B mengadakan sosialisasi Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Mustafa Gg. Bono No. 75, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Minggu (19/6/2022) pagi.

Pada kesempatan ini, Wong mengatakan warga miskin atau tidak mampu juga berhak mendapatkan perhatian dari pemerintah dan masyarakat juga harus berpartisipasi terhadap adanya warga miskin yang ada di sekitar tempat tinggalnya. 

“Semua masyarakat harus berpartisipasi, jika ada warga miskin atau tidak mampu disekitar tempat tinggal kita, bisa dilaporkan kepada pemerintah seperti kelurahan dan Kecamatan,” sebutnya.

Perda ini sudah lama, tambah Wong, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya. Sudah banyak Perda yang dibuat, tetapi banyak juga Perda yang tidak terlaksana.

“Ini kan dibuat pakai anggaran, ada biayanya. Jadi, perda sudah dibuat dan itu tidak terlaksanakan, kemudian tidak ada sosialisasi ke masyarakat tidak memahaminya. Ini sering berbenturan karena masyarakat tidak paham dan tiba-tiba keluar lah sebuah peraturan dan tiba-tiba kena sanksi. Karena ada larangan-larangan itu yang bisa memenjarakan kita juga nantinya karena ketidaktahuan,” ucapnya dihadapan Camat Medan Timur, perwakilan Dinas Sosial Kota Medan, BPJS Kesehatan Medan, masyarakat dan sejumlah awak media.

Selain itu, lanjut politisi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini menyebutkan, pada Perda Kota Medan No. 5 Tahun 2015 ini tertulis bahwa masyarakat miskin atau tidak mampu juga memiliki hak dan kewajiban. 

“Jadi, warga miskin itu mempunyai hak atas kebutuhan pangan, perlu makan, hak pelayanan kesehatan, hak atas pendidikan, hak untuk pekerjaan dan berusaha, kemudian hak atas modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih seperti sanitary yang baik dan hak lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Jadi tidak mungkin kan sampah di rumah kita semua. Pemerintah harus mengambil sampah, diberikanlah tempat pembuangan sampah, tapi masyarakat juga jangan sembarangan buang sampah dan kemudian rasa aman dari perlakuan seperti ancaman dan tindakan kekerasan, kemudian partisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik. Ini semua hak-hak kita yang di mana didalam Perda ini kami telah buat supaya pemerintah dan kami DPRD bekerja sama untuk membantu masyarakat khususnya kota Medan. Pada Perda ini, hanya ada 12 Bab dan 29 pasal jadi kita saya menyampaikannya beberapa hal yang penting saja,” ungkapnya.

Kemudian, Wong mengingatkan masyarakat adanya pemberitahuan, dalam rangka memperingati hari jadi Kota Medan yang ke-432 Tahun 2022 pemerintah Kota Medan melalui Dinas Sosial Kota Medan akan menyelenggarakan pelayanan publik dalam pengurusan surat keterangan tidak mampu BPJS dan DTKS. 

“Dicatat ini tanggalnnya ya, pelayanan publik diadakan pada tanggal 20 hingga 22 Juni 2022 pukul 09:00 WIB hingga pukul 16.00 WIB dan di Kecamatan terdekat,” kata Wong yang juga sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini.

Di penghujung kegiatan sosialisasi, Wong membagikan BPJS Kesehatan gratis kepada 200 KK untuk masyarakat yang ada di daerah pemilihan (dapil) 3 yang meliputi Kecamatan Medan Tembung, Medan Perjuangan dan Medan Timur.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini