Dua Kali Pengajuan Pensiun Ditolak Perusahaan, Pria Usia 72 Tahun Ini Mengadu ke DPRD Kota Medan

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM -  Amintas Simanungkalit (72 tahun) warga Jl.Pantai Timur Pasar 1 Gg.Aman Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan mengaku karena faktor usia dan sudah tidak mampu lagi bekerja full time  maka dia pun mengajukan pensiun atau di putus hubungan kerja (PHK) kepada Koperasi Pengrajin Inti kimia Medan yang beralamat di Jalan FL Tobing No.64 B.

Menurut pengakuan Amintas Simanungkalit kepada pimpinan komisi 2 DPRD Kota Medan, Sudari dari fraksi PAN, karena sudah tua dan tidak sanggup lagi bekerja seperti biasa, maka dia pun mengajukan agar di Pensiun kan atau di PHK oleh pihak perusahaan. " Sudah dua (2) kali saya ajukan agar di PHK pensiun (usia 66/72) namun tidak dikabulkan malah disuruh kerja terus walaupun fisik sudah lemah dan mudah sempoyongan. Pihak pemilik perusahaan awalnya memanggil saya dan selanjutnya mengaku akan mempertimbangkan, namun kemudian tiba-tiba tidak menerima pengajuan pensiun saya dan malah suka memarahi saya ketika saya menanyakan terkiat pengajuan saya itu,"ujar nya, Senin

 (25/7/2022).

Amintas Simanungkalit di perusahaan dia bekerja khusus meracik kimia untuk keperluan rumah tangga dan sekaligus melayani pembeli bahan kimia eceran di toko dan mengelola gudang kimia di Jl.Metal.

"Anak saya pernah bekerja ditempat itu selama 20 tahun, namun ketika itu anak saya meninggal dunia dan hanya diberikan uang duka Rp 3 juta. Apakah saya juga sampai mati dulu lalu diberikan lah uang duka sama seperti anak saya, tentu saya tidak mau seperti itu," katanya.

Mendengar pengakuan Amintas Simanungkalit, Sudari selanjutnya mengatakan sangat miris ketika seorang karyawan  bekerja selama 27 tahun dan ketika sudah tua dan tidak memiliki tenaga, masih dipekerjakan sementara karyawan sudah minta untuk pensiun.

"Atas dasar pengaduan ini, komisi 2 akan melakukan kunjungan ke Koperasi Pengrajin Inti Kimia,  jangan-jangan banyak karyawan ditempat itu yang tidak mendapatkan hak normatif penuh,"ujar Politisi dari PAN ini.

Sambung Sudari lagi, dari laporan yang dia terima, gaji juga tidak sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yakni Rp.2.600.000 sejak tahun 2018 dan THR atau bonus tidak tetap tidak sama selama bekerja Rp.7.200.000.

Sudari juga mengatakan juga akan meninjau tempat Amintas bekerja termasuk izin usaha, BPJS Nakes dan Naker dan alat kelengkapan kerja.

Johannes Hutagalung dari fraksi PDI Perjuangan kota Medan di kesempatan yang sama juga menyayangkan pihak perusahaan yang tidak mau menerima pengajuan dari karyawan yang ingin minta pensiun karena sudah tua.

"Seharusnya semua bisa dibicarakan dengan kekeluargaan. Karena karyawan yang minta pensiun juga sudah berusia 72 tahun,"katanya.

Sementara itu, Ketua DPP LSM Perintis Sumut, Hendra Silitonga mengatakan akan terus mendampingi permasalahan ketenagakerjaan yang dialami oleh Amintas Simanungkalit sampai kasusnya selesai.

Menurutnya, bahwa telah terjadi dugaan perdagangan manusia yakni dengan mempekerjakan manusia tanpa membatasi usia oleh pihak perusahaan.

"Kita melihat adanya dugaan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013,"ujarnya

Diakhir Rapat Dengar Pendapat tersebut, Sudari pun menyarankan agar Amintas Simanungkalit segera mengadukan permasalahan tersebut kepada Perselisihan Hubungan Industrial (PHL).(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini