USU Berikan Sanksi Prof Henuk, Dilarang Melaksanakan Kegiatan Tridharma PT

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) sudah memberikan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Prof Henuk di mana yang bersangkutan tidak boleh melakukan kegiatan tridharma perguruan tinggi.

Di mana yang bersangkutan tidak boleh mengajar, penelitian dan pengabdian. Ia juga tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen (serdos).

"Meskipun demikian kami juga akan mengevaluasi kembali sanksi terbit sehubungan adanya perkembangan terbaru di mana yang bersangkutan telah ditangkap Kejari Tapanuli Utara (Taput) pascamasuknya yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Rektor USU Dr Muryanto Amin SSos MSi melalui Kepala Humas dan Protokoler USU Amalia Meutia MPsi Psikolog kepada wartawan ketika dihubungi, Senin (29/8/2022).

Sebelumnya, ungkap Amalia, Prof Henuk juga telah membuat pernyataan di atas materai yang isinya menegaskan segala tindakannnya yang terkait hukum tidak ada kaitannya atau melibatkan Fakultas Pertanian USU.

Sebelumnya dalam pemberitaan, Guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk ditangkap pihak kejaksaan. Penangkapan ini dilakukan setelah Henuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput).

"Bahwa pada Kamis, 25 Agustus 2022, sekitar pukul 11.48 WIB, telah dilakukan penangkapan atas terpidana Prof Ir Yusuf Leonard Henuk, MRurSc,PH," kata Kasi Intelijen Kejari Taput Mangasi Simanjuntak saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/8/2022).

"Selanjutnya terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi terpidana," ucap Mangasi.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Taput menetapkan Prof Yusuf Leonard Henuk masuk dalam DPO. Henuk masuk dalam DPO setelah menjadi terdakwa kasus penghinaan.

"Bahwa terhadap Terpidana sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan untuk dilaksanakan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, akan tetapi Terpidana tidak pernah menghadiri panggilan tersebut sehingga Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara kemudian melakukan pencarian mulai tempat Terpidana bekerja hingga kediaman Terpidana di Tapanuli Utara," ucap Kajari Taput Much Suroyo, Selasa (23/8/2022).

Untuk diketahui, Prof Henuk diputuskan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. Henuk awalnya dijadikan tersangka oleh Polres Taput dalam kasus ini.

Henuk kemudian menjalani persidangan di PN Tarutung. Dari proses sidang itu, Henuk diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Prof Ir Yusuf Leonard Henuk oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 bulan," demikian tertulis dalam situs SIPP PN Taput. Sidang putusan itu digelar pada 25 Februari 2022.

Dijelaskan juga bahwa Henuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan yang digelar pada 11 April 2022, PT Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tentang hukuman terhadap Henuk.

Pengacara Prof Henuk, Firdaus Tarigan, mengatakan tidak seharusnya dilakukan eksekusi oleh kejaksaan kepada Henuk. Hal ini karena putusan terhadap Henuk itu masuk dalam tindak pidana ringan (tipiring).

"Kita sangat menyayangkan Kejari Tarutung mau melakukan eksekusi karena, sesuai undang-undang, tipiring itu tidak bisa ditahan," sebut Firdaus, Rabu (24/8).

Firdaus menambahkan langkah Kejari menetapkan Henuk masuk dalam DPO karena tidak dieksekusi merupakan sesuatu hal yang cacat hukum. Dia mengatakan pihaknya akan meminta kejari menghentikan rencana eksekusi itu.

"Ini cacat hukum. Apalagi putusan dari pengadilan tidak ada perintah untuk menahan. Dia harusnya tidak melakukan penahanan tapi percobaan. Saya akan minta Kejari untuk menghentikan ini. Kalau tidak, kita melakukan perlawanan hukum," jelasnya.(Ir/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini