Dewan Pers Rekomendasikan Pemerintah Berikan Insentif Kepada Perusahaan Pers

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Dewan Pers merekomendasikan kepada pemerintah maupun pemerintah daerah memberikan insentiif kepada perusahaan pers yang terverifikasi, kata anggota Dewan Pers Ninik Rahayu. 

"Pemerintah dan pemerintah provinsi maupun kabupaten kota juga berperan aktif untuk menghindari pertumbuhan media abal-abal dengan menggunakan verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers sebagai landasan dalam membangun kerjasama," katanya pada sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers 2022 Provinsi Sumatera Utara yang dilaksanakan Dewan Pers di Hotel Cambridge Medan, Senin (10/10/2022). 

Pada sosialisasi yang dihadiri perwakilan media di Sumatera Utara yang sudah terverifikasi Dewan Pers itu, Dewan Pers juga, kata Ninik Rahayu, merekomendasikan lima poin kepada perusahaan pers itu sendiri. Seperti perusahaan pers perlu meningkatkan kepatuhan terhadap Piagam Palembang dengan meratifikasi Kode Etik Jurnalistik, Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan. 

"Perusahaan Pers juga perlu meningkatkan kapasitas jurnalis dalam pemberitaan yang berspektif gender," kata Ninik. 

Dewan Pers juga, kata Ninik, merekomendasikan kepada institusi penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personil di lingkungan institusi dalam merespon pelaporan/pengaduan yang menyeret jurnalis atau perusahaan Pers ke dalam peradilan pidana atau perdata agar diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Pers. 

Berkaitan dengan dinamika Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) per provinsi kurun waktu 2018-2022, Ninik menjelaskan ada tiga provinsi dengan nilai IKP tertinggi yakni Kalimantan Timur (83,78), Jambi (83,68), dan Kalimantan Tengah (83,23). Namun ada juga provinsi dengan nilai IKP terendah yakni Papua Barat (69,23), Maluku Utara (69,84), dan Jawa Timur (72,88). 

Untuk gambaran umum IKP di Sumatera Utara tahun 2022, kata Ninik, berada dalam kategori 'Cukup Bebas' dengan nilai 75,92. Nilai ini meningkat tipis 0,42 poin dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 75,50.

Tampil sebagai narasumber pada sosialisasi itu Iskandar Zulkarnaen dari USU dan perwakilan konstituen Dewan Pers Daniel Pekuwali dari Alian Jurnalis Independen (AJI) Medan. Hadir peserta sosialisasi antara lain perwakilan PWI Sumut, SMS Sumut, JMSI Sumut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), perwakilan Kejaksaan Sumut dan Polda Sumut.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini