Edy Rahmayadi Tegas Larang ASN Terlibat Politik Praktis

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM – Menjelang memasuki tahun-tahun politik, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis. 

“Akan saya tindak bila kalian terlibat politik praktis, sesuai undang-undang di negara kita, kalian dilarang karena gaji kalian dari rakyat,” tegas Edy Rahmayadi usai melantik tujuh pengawas dan tujuh pejabat administrator di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan, Senin (14/11/2022). 

Adapun, pada kesempatan itu, Edy Rahmayadi melantik mayoritas pejabat pengawas dan administrator dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Salah satu tujuannya yaitu mempercepat proses proyek pembangunan dan perbaikan jalan 450 Km Sumut, serta Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024.

“Kita mau menempatkan orang-orang yang tepat terutama di kedua bidang tersebut, karena kita ingin proyek pembangunan jalan dan PON kita benar-benar berjalan dengan baik, karena dari mereka yang dilantik tidak boleh tidak fokus, apalagi terlibat politik praktis,” kata Edy Rahmayadi.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sumut Safruddin mengatakan, ada tiga pejabat pengawas dan satu pejabat administrator Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi yang dilantik dan untuk Dinas Pemuda dan Olahraga dua pejabat pengawas dan satu pejabat Administrator.

“Mayoritas memang Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Pemuda dan Olahraga serta Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang. Ada juga Disperindag, Kehutanan, ESDM dan Dishub,” katanya.

Selain pelantikan langsung, ada dua pejabat yang dilantik secara virtual oleh Edy Rahmayadi. Walau begitu tidak mengurangi kekhidmatan dan proses jalannya pelantikan pejabat administrator dan pengawas Pemprov Sumut.

“Itu tidak mengurangi kekhidmatan dan proses jalannya pelantikan dan sudah biasa baik pusat maupun daerah melakukan pelantikan secara virtual,” kata Safruddin.(Cok/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini