Tim Ahli Kontrak Proyek Jalan Rp 2.7 T, Jamin Pekerjaan Lanjut, Pengawasan Diperketat

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Pelaksanaan pembangunan jalan dan jembatan strategis daerah di Propinsi Sumatera Utara (Sumut) tetap dilanjutkan dengan monitoring yang ketat. Artinya, proyek harus tetap berjalan karena kebutuhan mendesak masyarakat, sementara pengawasan dimaksimalkan.

Koordinator Ahli Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa LKPP Dr Ahmad Feri Tanjung SH MM MKn mengemukakan hal itu menjawab wartawan, Senin (7/11/2022) sehubungan indikasi adanya keterlambatan pelaksanaan kontrak pembangunan jalan dan jembatan proyek strategis daerah Sumut, yang dikenal sebagai proyek jalan Rp 2,7 triliun.

Feri mengakui sejak kontrak ditandatangani pada 10 Juni 2022 memang pekerjaan mengalami keterlambatan atau deviasi sebesar -19,05 % per tanggal 1 November 2022. Terhadap keterlambatan ini telah dilakukan beberapa langkah oleh Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut.

“Langkah itu itu antara lain telah dilakukan show case meeting (SCM) I pada 26 September 2022 dengan deviasi sebesar -12 %, kemudian diberi kesempatan selama 1 bulan untuk memperbaiki performa kerjanya,” jelas Feri. 

Namun dalam masa uji coba I (test case I) itu lanjut Feri belum berhasil maka pada tanggal 28 Oktober 2022 telah dilakukan kembali SCM II dengan deviasi sebesar - 18,665 %.  

Di samping itu Gubernur Sumatera Utara telah dua kali memanggil Direksi KSO yaitu pada tanggal 7 September 2022 dan tanggal 31 Oktober 2022 untuk menagih komitmen penyedia sesuai kontrak.

Tim Ahli Kontrak menjelaskan bahwa keterlambatan ini tidak disebabkan oleh kesalahan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut atau Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, karena untuk uang muka juga sudah direalisasikan pada minggu ke-2 September 2022, jadi keterlambatan ini murni dari penyedia.

Tim Ahli Kontrak menjelaskan berdasarkan kontrak No 602/DBMBK-PEMB/1649/2022 telah disepakati para pihak untuk memilih penyelesaian sengketa kontrak melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di LKPP berdasarkan Peraturan LKPP No. 18 Tahun 2018, bukan melalui Pengadilan.

Oleh karena itu Tim Ahli Kontrak bersama Dinas Bina Marga Sumut juga telah mengantisipasi jika terjadi pemutusan kontrak dengan melakukan konsultasi ke LKPP pada 1 November 2022 dan diterima langsung Kepala LKPP dan juga Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP.

Pemutusan kontrak secara sepihak bukan suatu hal yang mustahil jika penyedia dalam SCM II tidak mencapai target perbaikan kinerjanya akan dilanjutkan dengan SCM III dan jika tidak bisa memperbaiki target realisasinya maka dipastikan akan dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak dengan konsekuensi jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka dicairkan dan disetorkan ke kas daerah provinsi Sumatera Utara serta dikenakan sanksi daftar hitam selama 1 (satu) tahun.

Tim Ahli Kontrak menjelaskan bahwa proyek ini harus tetap berjalan walaupun nantinya terjadi pemutusan kontrak secara sepihak maka akan dilakukan penunjukan langsung kepada penyedia langsung kepada penyedia yang mampu dan memenuhi persyaratan.(Rel/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini