BEM USK Usul DPRA Membuka Peluang Revisi Qanun LKS

Editor: mediaselektif.com author photo

MEDIASELEKTIF.COM - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Syiah Kuala meminta Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) guna membuka peluang revisi qanun Nomor 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh. 

Hal ini diutarakan oleh Zawata Afnan Selasa (6/12/2022) selaku Ketua BEM USK dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi Aceh secara keseluruhan, baik ketersediaan lapangan kerja bagi rakyat Aceh maupun skema pelayan bisnis terhadap pengusaha lokal di Aceh yang sangat terbatas saat ini.

"Mengrevisi Qanun LKS Aceh ini bukan semata-mata mendiskreditkan Bank-bank syariah yang  sudah berjalan di Aceh selama ini dan meminta bank-bank konvensional kembali ke Aceh. Akan tetapi adanya jaminan evaluasi setiap kebijakan yang sudah dikeluarkan. Seperti kita ketahui bersama bahwa masih ada kelemahan-kelemahan operasional bank syariah di Aceh saat ini, serta juga mengukur indikator kesyariah-an bank syariah saat ini, itu poin pertama lanjut Zawata".

Point kedua tambah zawata, menghadirkan kembali bank konvensional di Aceh juga menjamin bertambahnya lapangan kerja di Aceh. Dan bagi masyarakat, pelaku UMKM/ bisnis tersedia banyaknya pilihan skema guna mengembangkan usahanya yang pada akhirnya menambah perputaran uang di Aceh.

Dua poin tersebut semoga bisa menjadi indikator bagi DPRA guna merevisi qanun LKS Aceh. Perlu ditegaskan bahwa usul untuk merevisi qanun LKS Aceh bukan semata meminta adanya bank konvensional di Aceh, akan tetapi adanya evaluasi kebijakan yang sudah dikeluarkan  sehingga ada standar pelayan maksimal yang dirasakan rakyat Aceh pada sisi ekonomi.

"Kita tidak menganulir syari’at Islam, akan tetapi perlu adanya intensifikasi penerapan syari’at Islam khususnya dalam persoalan perbankan tutup Zawata Afnan".(AZ/MSC)

Share:
Komentar

Berita Terkini